Diposkan oleh : Dwi Nuryati
Tanggal 04 Januari 2017
TUGAS INDIVIDU
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM,
ETIKA, MORAL, AKHLAK,
& FILANTROPI ISLAM
OLEH :
NAMA
: DWI NURYATI
KELAS : I D
NIRM : 06.2.4.16.772
KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG
2016
I
HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
A.
Konsep Manusia
Manusia diciptakan
Allah Swt. Berasal dari saripati tanah, lalu menjadi nutfah, alaqah, dan mudgah
sehingga akhirnya menjadi makhluk yang paling sempurna yang memiliki berbagai
kemampuan. Oleh karena itu, manusia wajib bersyukur atas karunia yang telah
diberikan Allah Swt.
Manusia menurut
pandangan al-Quran, al-Quran tidak menjelaskan asal-usul kejadian manusia secara
rinci. Dalam hal ini al-Quran hanya menjelaskan mengenai prinsip-prinsipnya
saja. Ayat-ayat mengenai hal tersebut terdapat dalam surat Nuh 17, Ash-Shaffat
11, Al-Mukminuun 12-13, Ar-Rum 20, Ali Imran 59, As-Sajdah 7-9, Al-Hijr 28, dan
Al-Hajj 5.
Al-Quran menerangkan
bahwa manusia berasal tanah dengan mempergunakan bermacam-macam istilah,
seperti : Turab, Thien, Shal-shal, dan Sualalah. Hal ini dapat diartikan bahwa
jasad manusia diciptakan Allah dari bermacam-macam unsur kimiawi yang terdapat
dari tanah. Adapun tahapan-tahapan dalam proses selanjutnya, al-Quran tidak
menjelaskan secara rinci. Manusia yang sekarang ini, prosesnya dapat diamati
meskipun secara bersusah payah. Berdasarkan pengamatan yang mendalam dapat
diketahui bahwa manusia dilahirkan ibu dari rahimnya yang proses penciptaannya
dimulai sejak pertemuan antara permatozoa dengan ovum.
Dalam penciptaannya
manusia dibekali dengan beberapa unsur sebagai kelengkapan dalam menunjang
tugasnya. Unsur-unsur tersebut ialah : jasad ( al-Anbiya’ : 8, Shad : 34 ). Ruh
(al-Hijr 29, As-Sajadah 9, Al-anbiya’ :91 dan lain-lain); Nafs (al-Baqarah 48, Ali
Imran 185 dan lain-lain ) ; Aqal ( al-Baqarah 76, al-Anfal 22, al-Mulk 10 dan
lain-lain); dan Qolb ( Ali Imran 159, Al-Ara’f 179, Shaffat 84 dan lain-lain ).
Jasad adalah bentuk lahiriah manusia, Ruh adalah daya hidup, Nafs adalah jiwa ,
Aqal adalah daya fakir, dan Qolb adalah daya rasa. Di samping itu manusia juga
disertai dengan sifat-sifat yang negatif seperti lemah ( an-Nisa 28 ), suka
berkeluh kesah ( al-Ma’arif 19 ), suka bernuat zalim dan ingkar ( ibrahim 34),
suka membantah ( al-kahfi 54 ), suka melampaui batas ( al-‘Alaq 6 ) suka
terburu nafsu ( al-Isra 11 ) dan lain sebagainya. Hal itu semua merupakan
produk dari nafs , sedang yang dapat mengendalikan kecenderungan negatif adalah
aqal dan qolb. Tetapi jika hanya dengan aqal dan qolb, kecenderungan tersebut
belum sepenuhnya dapat terkendali, karena subyektif. Yang dapat mengendalikan
adalah wahyu, yaitu ilmu yang obyektif dari Allah. Kemampuan seseorang untuk
dapat menetralisasi kecenderungan negatif tersebut ( karena tidak mungkin
dihilangkan sama sekali ) ditentukan oleh kemauan dan kemampuan dalam menyerap
dan membudayakan wahyu. Ada
3 teori dalam konsepsi manusia yaitu :
1)
Pertama
yaitu Teori Evolusi.
Teori ini pertama kali dikemukakan
oleh seorang sarjana Perancis J.B de Lamarck yang menyatakan bahwa
kehidupan berkembang dari
tumbuh – tumbuhan menuju binatang dan dari binatang menuju manusia. Teori ini
merupakan perubahan atau perkembangan secara berlahan – lahan dari tidak
sempurna menjadi perubahan yang sempurna.
tumbuh – tumbuhan menuju binatang dan dari binatang menuju manusia. Teori ini
merupakan perubahan atau perkembangan secara berlahan – lahan dari tidak
sempurna menjadi perubahan yang sempurna.
2)
Kedua
yaitu Teori Revolusi
Teori revolusi ini merupakan
perubahan yang amat cepat bahkan mungkin dari tidak ada menjadi ada. Teori ini
sebenarnya merupakan kata lain untuk menanamkan
pandangan pencipta dengan kuasa Tuhan atas makhluk-Nya. Pandangan ini gabungan pemikiran dari umat manusia yang berbeda keyakinan yaitu umat Kristen dan umat Islam tentang proses kejadian manusia yang dihubungkan dengan ke Maha Kuasaan Tuhan.
pandangan pencipta dengan kuasa Tuhan atas makhluk-Nya. Pandangan ini gabungan pemikiran dari umat manusia yang berbeda keyakinan yaitu umat Kristen dan umat Islam tentang proses kejadian manusia yang dihubungkan dengan ke Maha Kuasaan Tuhan.
3)
Ketiga
yaitu Teori Evolusi Terbatas.
Teori ini adalah gabungan pemikiran
dari pihak-pihak agama yang berlandaskan dengan alasan-alasan serta pembuktian
dari pihak sarjana penganut teori evolusi.
Seperti yang dikemukakan oleh FransDahler, yang mengakui bahwa tumbuh-tumbahan, binatang, dan manusia selama ribuan atau jutaan tahun yang benar-benar mengalami mutasi (perubahan) yang tidak sedikit.
Seperti yang dikemukakan oleh FransDahler, yang mengakui bahwa tumbuh-tumbahan, binatang, dan manusia selama ribuan atau jutaan tahun yang benar-benar mengalami mutasi (perubahan) yang tidak sedikit.
B.
Eksistensi dan Martabat Manusia
1. Tujuan Penciptaan Manusia
Allah
menciptakan alam semesta ini pastilah mempunyai tujuan. Begitu juga dengan
manusia, manusia diciptakan karena ada tujuannya. Seperti yang difirmankan oleh
Allah, yang artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
agar mereka beribada kepada-Ku. (Q.S Adz-Dzariyat:56) Hakikat ibadah,
menurut Sayyid Quthb tersimpul dalam dua prinsip, yakni :
a. Tertanamnya makna menundukkan dan
merendahkan diri kepada Allah (al-‘ubudiyah lillah) di dalam jiwa..
dengan kata lain, manusia senantiasa menyadari bahwa dalam alam ini hanya ada
satu Tuhan yang kepada-Nya manusia beribadah.
b. Berorientasi kepada Allah dalam
segala aktivitas kehidupan. (Sayyid Quthb. 1975. Jilid VI, Juz 27 :378)
c. Nabi Muhammad SAW menggariskan
prinsip suatu aktivitas yang bernilai ibadah atau tidak dalam suatu hadits
beliau, yang artinya : Sesungguhnya nilai segala perbuatan diukur dengan
niatnya, dan sesungguhnya setiap perbuatan seseorang akan dibalas sesuai dengan
niatnya.
d. Hadits di atas memberi petunjuk
bahwa shalat, puasa, zakat dan haji hanya merupakan sebagian saja dari sekian
banyak lapangan ibadah yang tersimpul dalam kedudukan manusia sebagai khalifah
di muka bumi.
2. Fungsi dan Peranan Manusia
Manusia
mempunyai peran yang ideal yang harus dijalankan, yakni memakmurkan bumi,
mendiami dan memelihara serta mengembangkannya demi kemaslahatan hidup mereka
sendiri, bukan mengadakan pengerusakan di dalamnya.
Kedudukan
yang dipegang dan peranan yang dimainkan manusia dalam panggung kehidupannya di
dunia pasti berakhir dengan kematian. Sesudah itu, dia akan dibangkitkan atau
dihidupkan kembali ke alam akhirat. Di alam akhirat ini segala peranan yang
dilaksanakan manusia selama hidup di dunia, sekecil apapun peranan itu, akan
dipertanggungjawabkan, lalu dinilai dan diperhitungkan oleh Allah Yang Maha
Adil. Setiap peranan akan mendapat balasan. Peranan yang baik akan mendapat
balasan yang baik, sementara peranan yang buruk akan mendapatkan balasan yang
buruk pula. Manusia yang mendapatkan balasan yang buruk akan merasakan
kesengsaraan yang teramat sangat, dan manusia memperoleh balasan yang baik akan
merasakan kebahagiaan yang abadi.
Tugas atau
fungsi manusia di dalam kehidupan ini adalah menjalankan peranan itu dengan
sempurna dan senantiasa menambah kesempurnaan itu sampai akhir khayat. Hal itu
dilakukan agar manusia benar-benar menjadi makhluk yang paling mulia dan
bertaqwa dengan sebenar-benar taqwa. ( Q.S Ali Imran :102 dan Q.S Al-Hujurat
:13).
C.
Tanggung Jawab Manusia sebagai Hamba
dan Khalifah Allah
1. Tanggung jawab manusia sebagai hamba
Allah
Hakikat kehambaan kepada Alloh
adalah ketaatan, ketundukan dan kepatuhan. Hanya Allah-lah yang disembah dan
hanya kepada allah-lah manusia memohin pertolongan (Q.S, Al-Fathihah:5).
Beribadah kepada Allah merupakan prinsip hidup yang paling hakiki bagi orang
islam, sehingga perilakunya sehari-hari senantiasa mencerminkan pengabdian itu
diatas segala-galanya.
2. Tanggung jawab Manusia sebagai
Khalifah Allah
Tuhan telah menyampaikan kepada
malaikat bahwa Dia akan menciptakan khalifah(wakil) dimuka bumi yaitu manusia
yang tugasnya adalah mengurus bumi dan seluruh isinya, dan memakmurkannya sebagai
amanah dari Allah. Sebagai penguasa dibumi, manusia berkewajiban membudayakan
alam semesta ini guna menyiapkan kehidupan yang bahagia dan sejahtera.
M. Quraish Shihab mengemukakan
beberapa potensi tersebut yang diberikan Allah kepada manusia sehubungan dengan
kedudukannya sebagai khalifah Allah dibumi :
a.
Kemampuan
untuk mengetahui sifat, fungsi dan kegunaan segala macam benda. Melalui potensi
ini manusia dapat menemukan hukum dasar alam semesta, menyusun konsep,
mencipta, mengembangkan dan mengemukakan gagasan untuk melaksanakanya serta
memiliki pandangan menyeluruh terhadapnya.
b.
Pengalaman
selama berada di sorga, baik yang manis seperti kedamaian dan kesejahteraan
maupun yang pahit seperti keluarnya adam dan hawa dari sorga akibat
terbujuk oleh rayuan syaitan. Pengalaman ini amat berharga dalam
menghadapi rayuan syaitan didunia, sekaligus peringatan bahwa jangankan
yang belum masuk sorga, yang sudah masuk sorgapun, bila mengikuti rayuan
syaitanpun akan diusir dari sorga.
c.
Tuhan
telah menakhlukan dan memudahkan alam semesta ini untukdiolah oleh manusia.
Penakhlukan yang tidak mungkin dilakukan oleh manusia sendiri, melainkan hanya
oleh Allah. Dengan demikian , manusia dan seluruh isi dialam semesta ini
memiliki kedudukan yang sama dari segi ketundukan (penghambaan diri) kepada
Allah.
d.
Tuhan
memberikan petunjuk kepada manusia selama masih dibumi.
D.
Ragam Orientasi Hidup Manusia
Orientasi dunia dan akhirat manusia
terbagi menjadi tiga kelompok besar :
1. Pertama, kelompok yang menganggap bahwa
hidup ini hanya satu kali. Oleh karena itu mereka beranggapan bahwa hidup ini
harus dinikmati sepuas-puasnya. Mereka tidak meyakini ada kehidupan sesudah
mati. Bila nyawa sudah tak lagi berada di raga, maka berakhirlah dan tak ada
kelanjutannya. Demikian yang termaktub dalam Al Qur’an, Surat Al Jatsiyah : 24.
2. Kedua, kelompok yang memburu dunia dengan
meninggalkan akhirat, padahal mereka tahu ada kehidupan setelah mati. Akhirnya
yang didapat hanyalah kesia-siaan. Sebab dunia tidak berlaku abadi, pada
akhirnya semua akan musnah. Dunia yang dikejar tak dapat, akhirat yang
ditinggalkan pun hilang begitu saja. Mereka tak memperoleh apa-apa.
3.
Ketiga, kelompok yang menjadikan dunia
sebagai sawah ladang untuk bercocok tanam dan hasilnya akan dinikmati di
akhirat nanti. Mereka beranggapan bahwa dunia hanyalah sebagai tempat
persinggahan. Segalanya akan kembali dan abadi di alam akhirat (QS. Al An’am : 32). Oleh karena itu
hidup di dunia tidak boleh disia-siakan. Untuk menikmati hasil di akhirat harus
melalui dunia sebagai sawah ladangnya.
sumber : Tugas Individu Agama Islam
Dosen penampu : Dr. Imam Mawardi,M.Ag
Tanggal Tugas : 3 Desember 2016
Dosen penampu : Dr. Imam Mawardi,M.Ag
Tanggal Tugas : 3 Desember 2016
II
ETIKA,
MORAL, DAN AKHLAK
A.
Konsep Etika, Moral, dan Akhlak
1. Pengertian Etika
Dalam encyclopedia Britanica, etika dinyatakan
sebagai filsafat moral, yaitu studi yang sitematik mengenai sifat dasar dari
konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya. Selain
itu, etika juga memanfaatkan berbagai ilmu yang membahas perilaku manusia
seperti ilmu antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan
sebagainya. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang
dihasilkan oleh akal manusia. Maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang
berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk
dikatan baik atau buruk.
2.
Pengertian Moral
Arti moral dari segi bahasa berasal dari bahasa
latin, mores yaitu jamak dari kata mos yang berarti adapt kebiasaan. Di dalam
kamus umum bahasa Indonesia disebutkan bahwa moral adalah penentuan baik buruk
terhadap perbuatan dan kelakuan. Selanjutnya moral dalam arti istilah adalah
suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai,
kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar,
salah, baik atau buruk.
Pengertian akhlak, moral dan etika yang memiki objek
sama, yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia selanjutnya ditentukan
posisinya apakah baik atau buruk. Moral adalah istilah yang digunakan untuk
memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik
atau buruk, benar atau salah. Bisa dibayangkan jika hidup ini tidak ada
ketiganya, maka orang akan dengan semena-mena menyakiti orang lain tanpa ada
rasa bersalah ataupun berdosa.
Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika
berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat.
Dalam kamus umum bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang
akhlak (moral). Dari pengertian kebahsaan ini terlihat bahwa etika berhubungan
dengan upaya menentukan tingkah laku manusia. Adapun arti etika dari segi
istilah, telah dikemukakan para ahli dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai
dengan sudut pandangnya.
3.
Pengertian Akhlak
Pengertian akhlak ialah hal ihwan yang melekat pada
jiwa (Sanubari). Dari situ timbul perbuatan-perbuatan secara mudah tanpa
dipikir panjang dan diteliti terlebih dahulu (Spontanitas). Apabila hal ihwal
atau tingkah laku itu menimbulkan perbuatan-perbuatan baik dan terpuji menurut
pikiran dan syari’ah, maka tingkah laku itu disebut ahklak yang baik. Apabila
menimbulkan perbuatan-perbuatan yang buruk, maka tingkah laku disebut ahklak
yang buruk. Ahklak terpuji dan baik tidak akan terbentuk begitu saja, landasan
dalam islam adalah Al-Quran dan al-hadits.
Dari kedua landasan inilah dijelaskan kreteria demi
kreteria antara kebajikan dan kejahatan, keutamaan dan keburukan, terpuji dan
tercelah. Kedua Landasan itupula yang dapat dijadikan cermin dan ukuran akhlak
muslim. Ukuran itu ialah iman dan takwa semakin tinggi keimanan dan ketakwaan
semakin tinggi keimanan dan ketakwaan seseorang, akan seakin baik pula
ahlaknya, namun sebaliknya, semakin rendah nilai keimanan dan ketakwaan
seseorang maka akan semakin rendah pula kualitasnya.
Definisi akhlak adalah daya kekuatan jiwa yang
mendorong perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikir dan direnungkan
lagi. Moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap
aktivitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah.
Etika adalah studi yang sitematik mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai
baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya.
B.
Sumber Akhlak dalam Islam
Sumber akhlak
adalah wahyu (al-Qur’an dan al-Hadits). Sebagai sumber akhlak wahyu menjelaskan
bagaimana berbuat baik. al-Qur’an bukanlah hasil renungan manusia, melainkan
firman Allah SWT yang Maha pandai dam Maha bijaksana. Oleh sebab itu, setiap
muslim berkeyakinan bahwa isi al-Qur’an tidak dapat dibuat dan ditandingi oleh
bikinan manusia. Sumber akhlak yang kedua yaitu al-Hadits meliputi perkataan,
ketetapan dan tingkah laku Rasulullah SAW.
Dasar akhlak
yang dijelaskan dalam al-Qur’an yaitu:
C.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ
فِيْ رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللهَ وَالْيَوْمَ
الْآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيْرًا
Artinya :”Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (Q.S.al-Ahzab
: 21)
Dasar akhlak dari hadits yang secara eksplisit
menyinggung akhlak tersebut yaitu sabda Nabi:
D.
اِنَّمَا بُعِثْتُ
لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقَ
Artinya : “Bahwasanya aku (Rasulullah) diutus untuk
menyempurnakan keluhuran akhlak”.
Jika telah jelas bahwa
al-Qur’an dan hadits rasul adalah pedoman hidup yang menjadi asas bagi setiap
muslim, maka teranglah keduanya merupakan sumber akhlaqul karimah.
C.
Kedudukan dan Ciri Akhlak dalam
Islam
1. Kedudukan
Akhlak dalam Islam
Kedudukan
Akhlak dalam Islam dari keseluruhan ajaran Islam menempati kedudukan yang sangat
penting. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa nomor berikut ini:
a. Rasulullah
Saw menempatkan penyempurnaan akhlak yang mulia sebagai misi pokok risalah
Islam. Beliau bersabda:
“Sesungguhnya aku diutus untuk
menyempurnakan akhlak yang mulia.” (H.R. Muslim)
b. Akhlak
merupakan salah satu pokok ajaran Islam, sehingga Rasulullah Saw pernah
mendefinisikan agama itu dengan akhlak yang baik. (Husn al-Khuluq).
Diriwayatkan
bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw:
“Ya Rasulullah, apakah agama itu?
Beliau menjawab: agama adalah akhlak yang baik.”
Pendefinisian
agama Islam dengan akhlak yang baik itu sebanding dengan pendefinisian agama
ibadah haji dengan wukuf Arafah.
c. Akhlak
yang baik akan memberatkan timbangan kebaikan seseorang nanti pada hari kiamat.
Rasulullah Saw bersabda:
“Tidak ada satu pun yang akan lebih
memberatkan timbangan kebaikan seorang hamba mukmin nanti pada hari kiamat
selain dari akhlak yang baik.” (H.R. Abu
Daud)
d. Rasulullah
Saw menjadikan baik buruknya akhlak seseorang sebagai ukuran kualitas
imannya.hal itu dapat kita perhatikan dalam beberapa hadist berikut ini:
“… orang mukmin yang paling sempurna
imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (H.R.
Tirmidzi)
e. Islam
menjadikan akhlak yang baik sebagai bukti dan buah dari ibadah kepada Allah
Swt. misalnya shalat, puasa, zakat, dan haji.
2. Ciri Akhlak dalam Islam
Ciri-ciri
akhlak dalam Islam ialah:
a.
Akhlak rabbani
Akhlak
rabbani ialah ciri-ciri akhlak dalam Islam yang benar-benar memiliki nilai
mutlak. Akhlak rabbani lah yang mampu menghindari kekacauan moralitas dalam
kehidupan manusia.
b.
Akhlak manusiawi
Akhlak
manusiawi ialah ciri-ciri akhlak yang benar-benar memelihara eksistensi
manusia, sebagai makhluk terhormat sesuai dengan fitrahnya.
c.
Akhlak universal
Akhlak
universal adalah ajaran yang mencakup seluruh aspek hidup manusia. Baik yang
dimensi vertical maupun yang dimensi horizontal, contoh yang wajib di jauhi:
Jangan menyekutukan Tuhan, durhaka kepada orang tua, membunuh, makan harta anak
yatim, mengurangi takaran atau timbangan.
d.
Akhlak keseimbangan
Akhlak
keseimbangan yaitu manusia menurut pandangan Islam memiliki dua kekuatan dalam
dirinya, yaitu kekuatan baik pada hati nurani dan akalnya. Dan kekuatan buruk
pada hawa nafsunya. Manusia memiliki naluriah hewani dan naluriah ruhaniah
malaikat. Manusia memiliki unsur rohani jasmani yang memerlukan layanan
masing-masing secara seimbang.
e.
Akhlak realitas
Akhlak
realitas adalah ajaran akhlak dalam Islam memperhatikan kenyataan hidup
manusia. Meskipun manusia telah dinyatakan sebagai makhluk yang memiliki
kelebihan dibandingkan makhluk-makhluk lain, tetapi manusia mempunyai
kelemahan-kelemahan, memiliki kecenderungan manusiawi dengan berbagai macam
kebutuhan material dan spiritual. Dengan kelemahan-kelemahan itu manusia sangat
mungkin melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran, oleh karena itu Islam
memberikan kesempatan kepada manusia yang melakukan kesalahan untuk memperbaiki
diri dengan bertaubat.
D. Hubungan
Tasawuf dan Akhlak
Ilmu tasawwuf
pada umumnya dibagi menjadi tiga, pertama tasawwuf falsafi, yakni tasawwuf
yang menggunakan pendekatan rasio atau akal pikiran, tasawwuf model
ini menggunakan bahan – bahan kajian atau pemikiran dari para tasawwuf, baik
menyangkut filsafat tentang Tuhan manusia dan sebagainnya. Kedua, tasawwuf
akhlaki, yakni tasawwuf yang menggunakan pendekatan akhlak.
Tahapan – tahapannya terdiri dari takhalli (mengosongkan diri
dari akhlak yang buruk), tahalli (menghiasinya dengan akhlak yang
terpuji), dan tajalli (terbukanya dinding penghalang [hijab] yang
membatasi manusia dengan Tuhan, sehingga Nur Illahi tampak jelas
padanya). Dan ketiga, tasawwuf amali, yakni tasawwuf yang menggunakan
pendekatan amaliyah atau wirid, kemudian hal itu muncul dalam tharikat.
Sebenarnya,
tiga macam tasawwuf tadi punya tujuan yang sama, yaitu sama – sama
mendekatkan diri kepada Allah dengan cara membersihkan diri dari perbuatan yang
tercela dan menghiasi diri dengan perbuatan yang terpuji (al-akhlaq al-mahmudah),
karena itu untuk menuju wilayah tasawwuf, seseorang harus mempunyai
akhlak yang mulia berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertasawwuf pada
hakekatnya adalah melakukan serangkaian ibadah untuk mendekatkan diri kepada
Allah swt. Ibadah itu sendiri sangat berkaitan erat dengan akhlak. Menurut
Harun Nasution, mempelajari tasawwuf sangat erat kaitannya dengan Al-Quran dan
Al-Sunnah yang mementingkan akhlak. Cara beribadah kaum sufi biasanya
berimplikasi kepada pembinaan akhlak yang mulia, baik bagi diri sendiri maupun
orang lain. Di kalangan kaum sufi dikenal istilah altakhalluq bi
akhlaqillah, yaitu berbudi pekerti dengan budi pekerti Allah, atau juga
istilah al-ittishaf bi sifatillah, yaitu mensifati diri dengan sifat –
sifat yang dimiliki oleh Allah.
Jadi
akhlak merupakan bagian dari tasawwuf akhlaqi, yang merupakan salah satu ajaran
dari tasawwuf, dan yang terpenting dari ajaran tasawwuf akhlaki adalah mengisi
kalbu (hati) dengan sifat khauf yaitu merasa khawatir terhadap siksaan
Allah. Kemudian, dilihat dari amalan serta jenis ilmu yang dipelajari dalam tasawwuf
amali, ada dua macam hal yang disebut ilmu lahir dan ilmu batin yang
terdiri dari empat kelompok, yaitu syariat, tharikat, hakikat, dan ma`rifat.
E.
Indikator Manusia Berakhlak
Manusia berakhlak adalah manusia yang suci dan sehat
hatinya, sedang manusia tidak berakhlak ( a moral ) adalah manusia yang kotor
dan sakit hatinya. Namun sering kali manusia tidak sadar kalau hatinya sakit.
Kalaupun dia sadar tentang kesakitan hatinya, ia tidak berusaha untuk
mengobatinya. Padahal penyakit hati jauh lebih berbahaya ketimbang penyakit
fisik. Seseorang yang sakit secara fisik jika penyakitnya tidak dapat diobati
dan disembuhkan ujungnya hanya kematian. Kematian bukanlah akhir dari segala
persoalan melainkan pintu yang semua orang akan memasukinya. Tetapi penyakit
hati jika tidak disembuhkan maka akan berakhir dengan kecelakaan di alam
keabadian.
Indikator manusia berakhlak (husn al-khuluq), kata
Al-Ghazali, adalah tertanamnya iman dalam hatinya. Sebaliknya manusia yang
tidak berakhlak (su’u al-khuluq) adalah manusia yang ada nifaq di
dalam hatinya. Nifaq artinya sikap mendua dalam Tuhan. Tidak ada
kesesuaian antara hati dan perbuatan. Iman bagaikan akar dari sebuah tumbuhan.
Sebuah pohon tidak akan tumbuh pada akar yang rusak dan kropos. Sebaliknya
sebuah pohon akan baik tumbuhnya bahkan berbuah jika akarnya baik. Amal akan
bermakna jika berpangkal pada iman, tetapi amal tidak membawa makna apa-apa
apabila tidak berpangkal pada iman. Demikian juga amal tidak bermakna apabila
amal tersebut berpangkal pada kemunafikan. Hati orang beriman itu bersih, di
dalamnya ada pelita yang bersinar dan hati orang kafir itu hitam dan malah
terbalik.
Taat akan perintah Allah, juga tidak mengikuti keinginan
syahwat dapat mengkilaukan hati, sebaliknya melakukan dosa dan maksiat dapat
menghitamkan hati. Barang siapa melakukan dosa, hitamlah hatinya dan barang
siapa melakukan dosa tetapi menghapusnya dengan kebaikan, tidak akan gelaplah
hatinya hanya cahaya itu berkurang. Dengan mengutip beberapa ayat Al Qur’an dan
Hadits, selanjutnya Al-Ghazali mengemukakan tanda-tanda manusia beriman,
diantaranya :
1.
Manusia beriman adalah manusia yang khusu’ dalam shalatnya.
2.
Berpaling dari hal-hal yang tidak berguna (tidak ada
faedahnya)
3.
Selalu kembali kepada Allah
4.
Mengabdi hanya kepada Allah
5.
Selalu memuji dan mengagungkan Allah
Kalau akhlak dipahami sebagai pandangan hidup, maka manusia
berakhlak adalah manusia yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
dalam hubungannya dengan Tuhan, sesama makhluk dan alam dalam arti luas.
III
FILANTROPI
ISLAM
A. Zakat,
Infaq, Shadaqah
1. Zakat
a. Pengertian
Zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya. menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat
merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Menurut Bahasa, zakat berarti : tumbuh, berkembang,
kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan
atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’),
zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu,
menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu
(Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi
salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat
adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu.
b. Kandungan
Surah tentang Zakat
-
QS Al-Baqarah : 43 “Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku."
-
QS At-Taubah : 103 “Ambilah zakat
dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan doakanlah mereka kerana sesungguhnya doamu dapat memberikan
ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.."
-
QS Al-An’aam : 141 "Makanlah
buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) pada hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).."
-
HR Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin
Umar "Islam dibina atas lima rukun : Syahadat tiada tuhan kecuali
Allah dan Muhammad S.A.W utusan Allah, mendirikan sembahyang, membayar zakat ,
menunaikan haji dan puasa Ramadan.."
-
HR Ath-Thabrani dari Ali R.A "Sesungguhnya
Allah mewajibkan ( zakat ) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta
mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara’ di antara mereka . Orang-orang
fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali
kerana perilaku orang-orang kaya di antara mereka . Ingatlah bahawa Allah akan
menghisab mereka dengan keras dan mengazab mereka dengan pedih.."
c. Syarat
Wajib Zakat
-
Muslim
-
Aqil
-
Baligh
-
Memiliki harta yang mencapai nishab
d.
Yang Berhak Menerima Zakat
-
Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa
sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
-
Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
-
Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
-
Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan
bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
-
Hamba Sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
-
Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang
halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
-
Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah
(misal: dakwah, perang dsb)
-
Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di
perjalanan.
e.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
-
Zakat Perdagangan
Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan
meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin
kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah
mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul.
-
Zakat pertanian dan buah-buahan
Hasil pertanian dan panen buah-buahan juga wajib untuk
dizakatkan. Nishab zakat pertanian dan buah-buahan seperti nisab makanan pokok
yaitu 300 sha atau 930 liter bersih, zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan
air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan
biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat
yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen.
-
Zakat Hewan ternak
-
Zakat Rikaz
Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama
bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi
pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.
-
Zakat Profesi
Zakat yang dikeluaran dari penghasilan profesi jika sudah
mencapai nilai tertentu (nisab) profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai
negeri atau swasta. Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 520
kilogram beras wajib megeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
-
Zakat Investasi
Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari
hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat
investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai
zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10
persen untuk penghasilan bersih.
-
Zakat Tabungan
Setiap Muslim yang memiliki uang dan telah disimpan
terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib
mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
-
Zakat Emas/Perak
Setiap Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama
satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat
sebanyak 2,5 persen.
2.
Infaq
a.
Pengertian Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang
berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut Wiki bahasa
Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non
zakat Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian
dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang
diperintahkan ajaran Islam.
Berdasarkan hukumnya infaq dikategorikan
menjadi 2 bagian yaitu Infaq wajib dan sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat,
kafarat, nadzar, dan lain-lain. Sedang Infaq sunnah diantaranya, seperti infaq
kepada fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan
lain-lain.
b.
Kandungan Surah tentang Infaq
-
QS Ali Imran 134 “(Yaitu) orang-orang yang
menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang
yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai
orang-orang yang berbuat kebajikan.”
-
Berdasarkan firman Allah di atas bahwa Infaq tidak
mengenal nishab seperti zakat. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman,
baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun
sempit.
-
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8
asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalkan untuk kedua
orang tua, anak yatim, anak asuh dan sebagainya. Dalam Al Quran dijelaskan
dalam.
-
QS. Al Baqarah 215 “Mereka bertanya tentang apa
yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan
hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa
saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.”
-
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam
hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa
berdo'a setiap pagi dan sore.
-
Bukhari dan Muslim "Ya Allah SWT berilah
orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : Ya Allah jadikanlah
orang yang menahan infak, kehancuran".
3.
Shadaqah
a.
Pengertian Shadaqah
Shadaqah adalah pemberian untuk orang/pihak
lain. Bentuk shadaqah itu bisa berbentuk materi/harta atau non-materi seperti
tenaga pikiran atau bahkan senyum juga termasuk shadaqah. Berbeda dengan Infaq,
Infaq hanya ditunjukkan pada hal-hal yang bersifat material seperti uang atau
benda-benda lain yang berharga dan bermanfaat sedangkan sedekah bisa bersifat
materi maupun non materi.
Orang yang suka bersedekah merupakan wujud
dari bentuk kebenaran keimannya kepada sang Khaliq. Menurut terminologi
syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum
dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi,
sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil.
Adapun shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shadaqah dapat bermakna
infak, zakat dan kebaikan non materi.
Dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah
saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya
yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: “Setiap tasbih
adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil
shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya
pada istri juga shadaqah”.
Shadaqah adalah ungkapan kejujuran
(shidiq) iman seseorang. Oleh karena itu, Allah SWT menggabungkan antara orang
yang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang membenarkan adanya pahala
yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang mendustakan.
b.
Kandungan Surah tentang Shadaqah
QS. Al Lail 5 – 10 “Adapun orang yang
memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, 6. dan membenarkan adanya
pahala yang terbaik (syurga), 7. Maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan
yang mudah. 8. dan Adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya
cukup[1580], 9. serta mendustakan pahala terbaik, 10. Maka kelak Kami akan
menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.”
B.
Wakaf
1. Pengertian Wakaf
Secara
etimologis Wakaf berasal dari kata waqafa–yaqifu–waqfan
yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Secara terminologis para ulama
telah memberikan definisi wakaf, antara lain sebagai berikut :
Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat
diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada
padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada
Allah.
Menurut
Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian
Wakaf ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan
harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya
untuk hal yang dibolehkan.
Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai Pengertian Wakaf
yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.
Pengertian Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah
tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.
Menurut
Ibnu Arafah, Pengertian Wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu,
pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si
pemiliknya meski hanya perkiraan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan
perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan
sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna
kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
Dalam
Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf
adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
2. Syarat –
Syarat Wakaf
Menurut
Undang-undang No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi
Syarat – syarat wakaf sebagai berikut :
a.
Syarat
Wakaf harus ada Wakif
Dalam syarat wakaf harus ada wakif.
Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif antara lain
meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu
dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan
pemilik sah harta benda wakaf.
Dalam syarat wakaf, wakif organisasi
hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk
mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar
organisasi yang bersangkutan.
Dalam syarat wakaf, wakif badan
hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk
mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar
badan hukum yang bersangkutan.
b.
Syarat
Wakaf harus ada Nadzir
Dalam syarat wakaf harus ada nadzir.
Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda
wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
Dalam syarat wakaf, perseorangan
dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
-
Warga
negara Indonesia
-
Beragama
islam
-
Dewasa
-
Amanah
-
Mampu
secara jasmaniah dan rohani
-
Tidak
terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.
Dalam
syarat wakaf, Organisasi dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
-
Pengurus
organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
-
Organisasi
yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan
-
Dalam
syarat wakaf, Badan hukum hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi
persyaratan :
a)
Pengurus
badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan.
b)
Badan
hukum Indonesia yang dibentuk bedasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c)
Badan
hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan dan keagamaan.
c.
Syarat
Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada harta benda
yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak
bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai
menurut ajaran islam. Harta benda wakaf diwakafkan apabila dimiliki dan
dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri atas benda bergerak
dan benda tidak bergerak.
d.
Syarat
Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat wakaf harus ada ikrar wakaf.
Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda
miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada nadzir di hadapan PPAIW
(Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oelha 2 orang saksi, ikrar
tersebut dinyatakan secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta
ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf
secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan
yang tidak dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa
yang diperkuat oleh dua orang saksi.
e.
Syarat
Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada peruntukan
harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta
benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
-
Sarana
ibadah
-
Kegiatan
dan prasarana pendidikan serta kesehatan
-
Bantuan
kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa
-
Kemajuan
dan peningkatan ekonomi umat
-
Kemajuan
dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan
perundang-undangan.
f.
Syarat
Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf
Syarat wakaf harus ada jangka waktu
wakaf. Pada umumnya para ulama berpendapat yang diwakafkan zatnya harus kekal.
Namun Imam Malik dan golongan syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa wakaf itu boleh
dibatasi waktunya.
Golongan Hanafiyah mensyaratkan
bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang memungkinkan dapat
dimanfaatkan terus-menerus.
3. Macam Macam Wakaf
Mengenai
macam-macam wakaf di dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1977 maupun dalam
menjelaskan tidak diatur, di mana dalam peraturan pemerintah tersebut hanya
mengatur wakaf sosial (untuk umum) atas tanah milik. Macam-macam wakaf lainnya
seperti wakaf keluarga tidak termasuk dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal
tersebut untuk menghindari kekaburan permasalahan perwakafan.
Macam-macam wakaf menurut fiqih, yaitu sebagai berikut :
a. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam wakaf salah satunya
adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang
tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik keluarga wakif atau bukan,
misalnya mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu mempergunakannya, kemudian
diteruskan kepada cucu-cucunya. Macam wakaf ini dipandang sah dan yang berhak
menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
b. Wakaf Umum
Macam-macam wakaf salah satunya
wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk
kepentingan umum, tidak dikhususkan pada orang-orang tertentu. Wakaf umum ini
sejalan juga dengan amalan wakaf yang menyatakan bahwa pahalanya akan terus
mengalir sampai wakif itu meninggal dunia. Apabila harta wakaf masih, tetap
diambil manfaatnya sehingga wakaf itu dapat dinikmati oleh masyarakat secara
luas dan merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat baik
dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi serta keagamaan.
Manfaat wakaf semacam ini jauh lebih
besar dibandingkan wakaf ahli dan macam wakaf ini nampaknya lebih sesuai dengan
tujuan wakaf secara umum. Secara substansinya, wakaf jenis ini merupakan salah
satu segi dari cara membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Apabila harta wakaf
tersebut digunakan untuk pembangunan, baik bidang keagamaan maupun
perekonomian, maka manfaatnya sangat terasa untuk kepentingan umum, tidak
terbatas untuk keluarga atau kerabat terdekat.
4. Tujuan Wakaf dan Fungsi Wakaf
a.
Tujuan
Wakaf adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan dengan fungsinya.
b.
Fungsi
Wakaf adalah mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf
untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
IV
KULTUM
KEUTAMAAN ORANG JUJUR
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ
سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ
فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Ciri utama seorang muslim adalah
jujur. Bukanlah dikatakan muslim sejati jika seorang masih berbohong dan
menipu. Rasulullah saw dalam kehidupannya sehari – hari dikenal sebagai orang
yang dapat dipercaya. Karena itu jujur merupakan akhlak yang sangat baik dan
indah menurut pandangan Allah.
Sesungguhnya jika kita hidup di
dunia ini memelihara kejujuran, maka kedamaian akan dapat dirasakan oleh umat
manusia. Orang – orang yang selalu bersikap jujur dalam setiap tindakan dan
ucapan, maka ia termasuk golongan yang beruntung. Artinya, ia beruntung di
dunia dan beruntung di akhirat.
Kita semua tentu sangat setuju bahwa
jujur merupakan budi pekerti yang mulia. Kejujuran dapat membimbing manusia
menuju kebaikan. Apabila seseorang telah jujur dan mampu menempatkan suatu
kebaikan, maka ia terbimbing menuju ke surgabukankah Rasulullah swa telah
bersabda: “Sesungguhnya kejujuran membimbing kea rah kebaikan. Dan kebaikan
itu membimbingnya ke surge. Sesorang yang jujur, maka hingga di sisi Allah ia
akan menjadi orang yang jujur dan benar. Sedangkan sifat dusta membimbing orang
pada kejahatan. Lalu kejahatan itu menyeret ke neraka. Sesorang yang biasa
berdusta, maka hingga di sisi Allah kelak tetap menjadi pendusta”. (HR
Bukhari Muslim)
Orang yang suka berterus terang dan
jujur dalam segala hal kehidupan ini, maka ia termasuk memiliki sifat kenabian.
Sebab tentu saja orang – orang yang jujur ini suka sekali dengan kebenaran.
Karena sukanya. Maka ia selalu memelihara akhlaknya diri dari dusta. Karena itu
ia cenderung untuk melakukan kebaikan dan menegakkan kebenaran agama.
Allah berfirman : Dan sebutkanlah dalam Al Kitab tentang
Ibrahim, bahwa ia adalah seseorang yang benar dan jujur, lagi pula seorang
nabi. (Q. S. Maryam ayat 41).
Kejujuran itu dekat dengan
kebenaran. Kebenaran adalah sesuatu yang disenangi Allah. Jika Allah senang,
maka pastilah dia akan mengasihi. Dan hambaNya yang jujur, maka kelak di hari
kiamat akan disediakan tempat yang menyenangkan yaitu surga.
Demikianlah kultum yang dapat saya
sampaikan semoga bermanfaat bagi hadirin semua, jika ada kekuragan saya mohon
maaf.
Taqabbalallaahu minna waminkum
taqabbal yaa kariimu, wassalaamu' alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.