Rabu, 07 Desember 2016

Diposkan oleh : Dwi Nuryati 
Tanggal 04 Januari 2017
TUGAS INDIVIDU
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM,
 ETIKA, MORAL, AKHLAK, & FILANTROPI ISLAM


Description: Description: Description: Description: Hasil gambar untuk conto cover makalah stpp



OLEH :
NAMA           :  DWI NURYATI
            KELAS          :  I D
NIRM             :  06.2.4.16.772



KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG
2016

I
HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM

A.    Konsep Manusia
Manusia diciptakan Allah Swt. Berasal dari saripati tanah, lalu menjadi nutfah, alaqah, dan mudgah sehingga akhirnya menjadi makhluk yang paling sempurna yang memiliki berbagai kemampuan. Oleh karena itu, manusia wajib bersyukur atas karunia yang telah diberikan Allah Swt.
Manusia menurut pandangan al-Quran, al-Quran tidak menjelaskan asal-usul kejadian manusia secara rinci. Dalam hal ini al-Quran hanya menjelaskan mengenai prinsip-prinsipnya saja. Ayat-ayat mengenai hal tersebut terdapat dalam surat Nuh 17, Ash-Shaffat 11, Al-Mukminuun 12-13, Ar-Rum 20, Ali Imran 59, As-Sajdah 7-9, Al-Hijr 28, dan Al-Hajj 5.
Al-Quran menerangkan bahwa manusia berasal tanah dengan mempergunakan bermacam-macam istilah, seperti : Turab, Thien, Shal-shal, dan Sualalah. Hal ini dapat diartikan bahwa jasad manusia diciptakan Allah dari bermacam-macam unsur kimiawi yang terdapat dari tanah. Adapun tahapan-tahapan dalam proses selanjutnya, al-Quran tidak menjelaskan secara rinci. Manusia yang sekarang ini, prosesnya dapat diamati meskipun secara bersusah payah. Berdasarkan pengamatan yang mendalam dapat diketahui bahwa manusia dilahirkan ibu dari rahimnya yang proses penciptaannya dimulai sejak pertemuan antara permatozoa dengan ovum.
Dalam penciptaannya manusia dibekali dengan beberapa unsur sebagai kelengkapan dalam menunjang tugasnya. Unsur-unsur tersebut ialah : jasad ( al-Anbiya’ : 8, Shad : 34 ). Ruh (al-Hijr 29, As-Sajadah 9, Al-anbiya’ :91 dan lain-lain); Nafs (al-Baqarah 48, Ali Imran 185 dan lain-lain ) ; Aqal ( al-Baqarah 76, al-Anfal 22, al-Mulk 10 dan lain-lain); dan Qolb ( Ali Imran 159, Al-Ara’f 179, Shaffat 84 dan lain-lain ). Jasad adalah bentuk lahiriah manusia, Ruh adalah daya hidup, Nafs adalah jiwa , Aqal adalah daya fakir, dan Qolb adalah daya rasa. Di samping itu manusia juga disertai dengan sifat-sifat yang negatif seperti lemah ( an-Nisa 28 ), suka berkeluh kesah ( al-Ma’arif 19 ), suka bernuat zalim dan ingkar ( ibrahim 34), suka membantah ( al-kahfi 54 ), suka melampaui batas ( al-‘Alaq 6 ) suka terburu nafsu ( al-Isra 11 ) dan lain sebagainya. Hal itu semua merupakan produk dari nafs , sedang yang dapat mengendalikan kecenderungan negatif adalah aqal dan qolb. Tetapi jika hanya dengan aqal dan qolb, kecenderungan tersebut belum sepenuhnya dapat terkendali, karena subyektif. Yang dapat mengendalikan adalah wahyu, yaitu ilmu yang obyektif dari Allah. Kemampuan seseorang untuk dapat menetralisasi kecenderungan negatif tersebut ( karena tidak mungkin dihilangkan sama sekali ) ditentukan oleh kemauan dan kemampuan dalam menyerap dan membudayakan wahyu. Ada 3 teori dalam konsepsi manusia yaitu :
1)      Pertama yaitu Teori Evolusi.
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh seorang sarjana Perancis J.B de Lamarck yang menyatakan bahwa kehidupan berkembang dari
tumbuh – tumbuhan menuju binatang dan dari binatang menuju manusia. Teori ini
merupakan perubahan atau perkembangan secara berlahan – lahan dari tidak
sempurna menjadi perubahan yang sempurna.
2)      Kedua yaitu Teori Revolusi
Teori revolusi ini merupakan perubahan yang amat cepat bahkan mungkin dari tidak ada menjadi ada. Teori ini sebenarnya merupakan kata lain untuk menanamkan
pandangan pencipta dengan kuasa Tuhan atas makhluk-Nya. Pandangan ini gabungan pemikiran dari umat manusia yang berbeda keyakinan yaitu umat Kristen dan umat Islam tentang proses kejadian manusia yang dihubungkan dengan ke Maha Kuasaan Tuhan.
3)      Ketiga yaitu Teori Evolusi Terbatas.
Teori ini adalah gabungan pemikiran dari pihak-pihak agama yang berlandaskan dengan alasan-alasan serta pembuktian dari pihak sarjana penganut teori evolusi.
Seperti yang dikemukakan oleh FransDahler, yang mengakui bahwa tumbuh-tumbahan, binatang, dan manusia selama ribuan atau jutaan tahun yang benar-benar mengalami mutasi (perubahan) yang tidak sedikit.

B.     Eksistensi dan Martabat Manusia
1.       Tujuan Penciptaan Manusia
Allah menciptakan alam semesta ini pastilah mempunyai tujuan. Begitu juga dengan manusia, manusia diciptakan karena ada tujuannya. Seperti yang difirmankan oleh Allah, yang artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribada kepada-Ku. (Q.S Adz-Dzariyat:56) Hakikat ibadah, menurut Sayyid Quthb tersimpul dalam dua prinsip, yakni :
a.       Tertanamnya makna menundukkan dan merendahkan diri kepada Allah (al-‘ubudiyah lillah) di dalam jiwa.. dengan kata lain, manusia senantiasa menyadari bahwa dalam alam ini hanya ada satu Tuhan yang kepada-Nya manusia beribadah.
b.      Berorientasi kepada Allah dalam segala aktivitas kehidupan. (Sayyid Quthb. 1975. Jilid VI, Juz 27 :378)
c.       Nabi Muhammad SAW menggariskan prinsip suatu aktivitas yang bernilai ibadah atau tidak dalam suatu hadits beliau, yang artinya : Sesungguhnya nilai segala perbuatan diukur dengan niatnya, dan sesungguhnya setiap perbuatan seseorang akan dibalas sesuai dengan niatnya.
d.      Hadits di atas memberi petunjuk bahwa shalat, puasa, zakat dan haji hanya merupakan sebagian saja dari sekian banyak lapangan ibadah yang tersimpul dalam kedudukan manusia sebagai khalifah di muka bumi.
2.       Fungsi dan Peranan Manusia
Manusia mempunyai peran yang ideal yang harus dijalankan, yakni memakmurkan bumi, mendiami dan memelihara serta mengembangkannya demi kemaslahatan hidup mereka sendiri, bukan mengadakan pengerusakan di dalamnya.
Kedudukan yang dipegang dan peranan yang dimainkan manusia dalam panggung kehidupannya di dunia pasti berakhir dengan kematian. Sesudah itu, dia akan dibangkitkan atau dihidupkan kembali ke alam akhirat. Di alam akhirat ini segala peranan yang dilaksanakan manusia selama hidup di dunia, sekecil apapun peranan itu, akan dipertanggungjawabkan, lalu dinilai dan diperhitungkan oleh Allah Yang Maha Adil. Setiap peranan akan mendapat balasan. Peranan yang baik akan mendapat balasan yang baik, sementara peranan yang buruk akan mendapatkan balasan yang buruk pula. Manusia yang mendapatkan balasan yang buruk akan merasakan kesengsaraan yang teramat sangat, dan manusia memperoleh balasan yang baik akan merasakan kebahagiaan yang abadi.
Tugas atau fungsi manusia di dalam kehidupan ini adalah menjalankan peranan itu dengan sempurna dan senantiasa menambah kesempurnaan itu sampai akhir khayat. Hal itu dilakukan agar manusia benar-benar menjadi makhluk yang paling mulia dan bertaqwa dengan sebenar-benar taqwa. ( Q.S Ali Imran :102 dan Q.S Al-Hujurat :13).




C.    Tanggung Jawab Manusia sebagai Hamba dan Khalifah Allah
1.      Tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah
Hakikat kehambaan kepada Alloh adalah ketaatan, ketundukan dan kepatuhan. Hanya Allah-lah yang disembah dan hanya kepada allah-lah manusia memohin pertolongan (Q.S, Al-Fathihah:5). Beribadah kepada Allah merupakan prinsip hidup yang paling hakiki bagi orang islam, sehingga perilakunya sehari-hari senantiasa mencerminkan pengabdian itu diatas segala-galanya.
2.      Tanggung jawab Manusia sebagai Khalifah Allah
Tuhan telah menyampaikan kepada malaikat bahwa Dia akan menciptakan khalifah(wakil) dimuka bumi yaitu manusia yang tugasnya adalah mengurus bumi dan seluruh isinya, dan memakmurkannya sebagai amanah dari Allah. Sebagai penguasa dibumi, manusia berkewajiban membudayakan alam semesta ini guna menyiapkan kehidupan yang bahagia dan sejahtera.
M. Quraish Shihab mengemukakan beberapa potensi tersebut yang diberikan Allah kepada manusia sehubungan dengan kedudukannya sebagai khalifah Allah dibumi :
a.       Kemampuan untuk mengetahui sifat, fungsi dan kegunaan segala macam benda. Melalui potensi ini manusia dapat menemukan hukum dasar alam semesta, menyusun konsep, mencipta, mengembangkan dan mengemukakan gagasan untuk melaksanakanya serta memiliki pandangan menyeluruh terhadapnya.
b.      Pengalaman selama berada di sorga, baik yang manis seperti kedamaian dan kesejahteraan maupun yang pahit seperti keluarnya adam dan hawa dari sorga  akibat terbujuk oleh rayuan syaitan. Pengalaman ini amat berharga dalam menghadapi  rayuan syaitan didunia, sekaligus peringatan bahwa jangankan yang belum masuk sorga, yang sudah masuk sorgapun, bila mengikuti rayuan syaitanpun akan diusir dari sorga.
c.       Tuhan telah menakhlukan dan memudahkan alam semesta ini untukdiolah oleh manusia. Penakhlukan yang tidak mungkin dilakukan oleh manusia sendiri, melainkan hanya oleh Allah. Dengan demikian , manusia  dan seluruh isi dialam semesta ini memiliki kedudukan yang sama dari segi ketundukan (penghambaan diri) kepada Allah.
d.      Tuhan memberikan petunjuk kepada manusia selama masih dibumi.


D.    Ragam Orientasi Hidup Manusia
Orientasi dunia dan akhirat manusia terbagi menjadi tiga kelompok besar :
1.      Pertama, kelompok yang menganggap bahwa hidup ini hanya satu kali. Oleh karena itu mereka beranggapan bahwa hidup ini harus dinikmati sepuas-puasnya. Mereka tidak meyakini ada kehidupan sesudah mati. Bila nyawa sudah tak lagi berada di raga, maka berakhirlah dan tak ada kelanjutannya. Demikian yang termaktub dalam Al Qur’an, Surat Al Jatsiyah : 24.
2.      Kedua, kelompok yang memburu dunia dengan meninggalkan akhirat, padahal mereka tahu ada kehidupan setelah mati. Akhirnya yang didapat hanyalah kesia-siaan. Sebab dunia tidak berlaku abadi, pada akhirnya semua akan musnah. Dunia yang dikejar tak dapat, akhirat yang ditinggalkan pun hilang begitu saja. Mereka tak memperoleh apa-apa.
3.       Ketiga, kelompok yang menjadikan dunia sebagai sawah ladang untuk bercocok tanam dan hasilnya akan dinikmati di akhirat nanti. Mereka beranggapan bahwa dunia hanyalah sebagai tempat persinggahan. Segalanya akan kembali dan abadi di alam akhirat (QS. Al An’am : 32). Oleh karena itu hidup di dunia tidak boleh disia-siakan. Untuk menikmati hasil di akhirat harus melalui dunia sebagai sawah ladangnya.

sumber : Tugas Individu Agama Islam
Dosen penampu : Dr. Imam Mawardi,M.Ag
Tanggal Tugas : 3 Desember 2016









II
ETIKA, MORAL, DAN AKHLAK

A.    Konsep Etika, Moral, dan Akhlak
1.      Pengertian Etika
Dalam encyclopedia Britanica, etika dinyatakan sebagai filsafat moral, yaitu studi yang sitematik mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya. Selain itu, etika juga memanfaatkan berbagai ilmu yang membahas perilaku manusia seperti ilmu antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan sebagainya. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia. Maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatan baik atau buruk.
2.      Pengertian Moral
Arti moral dari segi bahasa berasal dari bahasa latin, mores yaitu jamak dari kata mos yang berarti adapt kebiasaan. Di dalam kamus umum bahasa Indonesia disebutkan bahwa moral adalah penentuan baik buruk terhadap perbuatan dan kelakuan. Selanjutnya moral dalam arti istilah adalah suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk.
Pengertian akhlak, moral dan etika yang memiki objek sama, yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia selanjutnya ditentukan posisinya apakah baik atau buruk. Moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah. Bisa dibayangkan jika hidup ini tidak ada ketiganya, maka orang akan dengan semena-mena menyakiti orang lain tanpa ada rasa bersalah ataupun berdosa.
Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang akhlak (moral). Dari pengertian kebahsaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah laku manusia. Adapun arti etika dari segi istilah, telah dikemukakan para ahli dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya.

3.      Pengertian Akhlak
Pengertian akhlak ialah hal ihwan yang melekat pada jiwa (Sanubari). Dari situ timbul perbuatan-perbuatan secara mudah tanpa dipikir panjang dan diteliti terlebih dahulu (Spontanitas). Apabila hal ihwal atau tingkah laku itu menimbulkan perbuatan-perbuatan baik dan terpuji menurut pikiran dan syari’ah, maka tingkah laku itu disebut ahklak yang baik. Apabila menimbulkan perbuatan-perbuatan yang buruk, maka tingkah laku disebut ahklak yang buruk. Ahklak terpuji dan baik tidak akan terbentuk begitu saja, landasan dalam islam adalah Al-Quran dan al-hadits.
Dari kedua landasan inilah dijelaskan kreteria demi kreteria antara kebajikan dan kejahatan, keutamaan dan keburukan, terpuji dan tercelah. Kedua Landasan itupula yang dapat dijadikan cermin dan ukuran akhlak muslim. Ukuran itu ialah iman dan takwa semakin tinggi keimanan dan ketakwaan semakin tinggi keimanan dan ketakwaan seseorang, akan seakin baik pula ahlaknya, namun sebaliknya, semakin rendah nilai keimanan dan ketakwaan seseorang maka akan semakin rendah pula kualitasnya.
Definisi akhlak adalah daya kekuatan jiwa yang mendorong perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikir dan direnungkan lagi. Moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktivitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah. Etika adalah studi yang sitematik mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya.

B.     Sumber Akhlak dalam Islam
Sumber akhlak adalah wahyu (al-Qur’an dan al-Hadits). Sebagai sumber akhlak wahyu menjelaskan bagaimana berbuat baik. al-Qur’an bukanlah hasil renungan manusia, melainkan firman Allah SWT yang Maha pandai dam Maha bijaksana. Oleh sebab itu, setiap muslim berkeyakinan bahwa isi al-Qur’an tidak dapat dibuat dan ditandingi oleh bikinan manusia. Sumber akhlak yang kedua yaitu al-Hadits meliputi perkataan, ketetapan dan tingkah laku Rasulullah SAW.
Dasar akhlak yang dijelaskan dalam al-Qur’an yaitu:
C.     لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيْرًا
Artinya :”Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (Q.S.al-Ahzab : 21)
Dasar akhlak dari hadits yang secara eksplisit menyinggung akhlak tersebut yaitu sabda Nabi:
D.    اِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقَ
Artinya : “Bahwasanya aku (Rasulullah) diutus untuk menyempurnakan keluhuran akhlak”.
Jika telah jelas bahwa al-Qur’an dan hadits rasul adalah pedoman hidup yang menjadi asas bagi setiap muslim, maka teranglah keduanya merupakan sumber akhlaqul karimah.

C.    Kedudukan dan Ciri Akhlak dalam Islam
1.      Kedudukan Akhlak dalam Islam
Kedudukan Akhlak dalam Islam dari keseluruhan ajaran Islam menempati kedudukan yang sangat penting. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa nomor berikut ini:
a.       Rasulullah Saw menempatkan penyempurnaan akhlak yang mulia sebagai misi pokok risalah Islam. Beliau bersabda:
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (H.R. Muslim)
b.      Akhlak merupakan salah satu pokok ajaran Islam, sehingga Rasulullah Saw pernah mendefinisikan agama itu dengan akhlak yang baik. (Husn al-Khuluq).
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw:
“Ya Rasulullah, apakah agama itu? Beliau menjawab: agama adalah akhlak yang baik.”
Pendefinisian agama Islam dengan akhlak yang baik itu sebanding dengan pendefinisian agama ibadah haji dengan wukuf Arafah.
c.       Akhlak yang baik akan memberatkan timbangan kebaikan seseorang nanti pada hari kiamat. Rasulullah Saw bersabda:
“Tidak ada satu pun yang akan lebih memberatkan timbangan kebaikan seorang hamba mukmin nanti pada hari kiamat selain dari akhlak yang baik.” (H.R. Abu Daud)
d.      Rasulullah Saw menjadikan baik buruknya akhlak seseorang sebagai ukuran kualitas imannya.hal itu dapat kita perhatikan dalam beberapa hadist berikut ini:
“… orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (H.R. Tirmidzi)
e.       Islam menjadikan akhlak yang baik sebagai bukti dan buah dari ibadah kepada Allah Swt. misalnya shalat, puasa, zakat, dan haji.
2.      Ciri Akhlak dalam Islam
Ciri-ciri akhlak dalam Islam ialah:
a.       Akhlak rabbani
Akhlak rabbani ialah ciri-ciri akhlak dalam Islam yang benar-benar memiliki nilai mutlak. Akhlak rabbani lah yang mampu menghindari kekacauan moralitas dalam kehidupan manusia.
b.      Akhlak manusiawi
Akhlak manusiawi ialah ciri-ciri akhlak yang benar-benar memelihara eksistensi manusia, sebagai makhluk terhormat sesuai dengan fitrahnya.
c.       Akhlak universal
Akhlak universal adalah ajaran yang mencakup seluruh aspek hidup manusia. Baik yang dimensi vertical maupun yang dimensi horizontal, contoh yang wajib di jauhi: Jangan menyekutukan Tuhan, durhaka kepada orang tua, membunuh, makan harta anak yatim, mengurangi takaran atau timbangan.
d.      Akhlak keseimbangan
Akhlak keseimbangan yaitu manusia menurut pandangan Islam memiliki dua kekuatan dalam dirinya, yaitu kekuatan baik pada hati nurani dan akalnya. Dan kekuatan buruk pada hawa nafsunya. Manusia memiliki naluriah hewani dan naluriah ruhaniah malaikat. Manusia memiliki unsur rohani jasmani yang memerlukan layanan masing-masing secara seimbang.
e.       Akhlak realitas
Akhlak realitas adalah ajaran akhlak dalam Islam memperhatikan kenyataan hidup manusia. Meskipun manusia telah dinyatakan sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dibandingkan makhluk-makhluk lain, tetapi manusia mempunyai kelemahan-kelemahan, memiliki kecenderungan manusiawi dengan berbagai macam kebutuhan material dan spiritual. Dengan kelemahan-kelemahan itu manusia sangat mungkin melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran, oleh karena itu Islam memberikan kesempatan kepada manusia yang melakukan kesalahan untuk memperbaiki diri dengan bertaubat.



D.    Hubungan Tasawuf dan Akhlak
Ilmu tasawwuf pada umumnya dibagi menjadi tiga, pertama tasawwuf falsafi, yakni tasawwuf yang menggunakan pendekatan rasio atau akal pikiran, tasawwuf model ini menggunakan bahan – bahan kajian atau pemikiran dari para tasawwuf, baik menyangkut filsafat tentang Tuhan manusia dan sebagainnya. Kedua, tasawwuf akhlaki, yakni tasawwuf yang menggunakan pendekatan akhlak. Tahapan – tahapannya terdiri dari takhalli (mengosongkan diri dari akhlak yang buruk), tahalli (menghiasinya dengan akhlak yang terpuji), dan tajalli (terbukanya dinding penghalang [hijab] yang membatasi manusia dengan Tuhan, sehingga Nur Illahi tampak jelas padanya). Dan ketiga, tasawwuf amali, yakni tasawwuf yang menggunakan pendekatan amaliyah atau wirid, kemudian hal itu muncul dalam tharikat.
Sebenarnya, tiga macam tasawwuf tadi punya tujuan yang sama, yaitu sama – sama mendekatkan diri kepada Allah dengan cara membersihkan diri dari perbuatan yang tercela dan menghiasi diri dengan perbuatan yang terpuji (al-akhlaq al-mahmudah), karena itu untuk menuju wilayah tasawwuf, seseorang harus mempunyai akhlak yang mulia berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertasawwuf pada hakekatnya adalah melakukan serangkaian ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Ibadah itu sendiri sangat berkaitan erat dengan akhlak. Menurut Harun Nasution, mempelajari tasawwuf sangat erat kaitannya dengan Al-Quran dan Al-Sunnah yang mementingkan akhlak. Cara beribadah kaum sufi biasanya berimplikasi kepada pembinaan akhlak yang mulia, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Di kalangan kaum sufi dikenal istilah altakhalluq bi akhlaqillah, yaitu berbudi pekerti dengan budi pekerti Allah, atau juga istilah al-ittishaf bi sifatillah, yaitu mensifati diri dengan sifat – sifat yang dimiliki oleh Allah.
Jadi akhlak merupakan bagian dari tasawwuf akhlaqi, yang merupakan salah satu ajaran dari tasawwuf, dan yang terpenting dari ajaran tasawwuf akhlaki adalah mengisi kalbu (hati) dengan sifat khauf yaitu merasa khawatir terhadap siksaan Allah. Kemudian, dilihat dari amalan serta jenis ilmu yang dipelajari dalam tasawwuf amali, ada dua macam hal yang disebut ilmu lahir dan ilmu batin yang terdiri dari empat kelompok, yaitu syariat, tharikat, hakikat, dan ma`rifat.





E.     Indikator Manusia Berakhlak
Manusia berakhlak adalah manusia yang suci dan sehat hatinya, sedang manusia tidak berakhlak ( a moral ) adalah manusia yang kotor dan sakit hatinya. Namun sering kali manusia tidak sadar kalau hatinya sakit. Kalaupun dia sadar tentang kesakitan hatinya, ia tidak berusaha untuk mengobatinya. Padahal penyakit hati jauh lebih berbahaya ketimbang penyakit fisik. Seseorang yang sakit secara fisik jika penyakitnya tidak dapat diobati dan disembuhkan ujungnya hanya kematian. Kematian bukanlah akhir dari segala persoalan melainkan pintu yang semua orang akan memasukinya. Tetapi penyakit hati jika tidak disembuhkan maka akan berakhir dengan kecelakaan di alam keabadian.
Indikator manusia berakhlak (husn al-khuluq), kata Al-Ghazali, adalah tertanamnya iman dalam hatinya. Sebaliknya manusia yang tidak berakhlak (su’u al-khuluq) adalah manusia yang ada nifaq di dalam hatinya. Nifaq artinya sikap mendua dalam Tuhan. Tidak ada kesesuaian antara hati dan perbuatan. Iman bagaikan akar dari sebuah tumbuhan. Sebuah pohon tidak akan tumbuh pada akar yang rusak dan kropos. Sebaliknya sebuah pohon akan baik tumbuhnya bahkan berbuah jika akarnya baik. Amal akan bermakna jika berpangkal pada iman, tetapi amal tidak membawa makna apa-apa apabila tidak berpangkal pada iman. Demikian juga amal tidak bermakna apabila amal tersebut berpangkal pada kemunafikan. Hati orang beriman itu bersih, di dalamnya ada pelita yang bersinar dan hati orang kafir itu hitam dan malah terbalik.
Taat akan perintah Allah, juga tidak mengikuti keinginan syahwat dapat mengkilaukan hati, sebaliknya melakukan dosa dan maksiat dapat menghitamkan hati. Barang siapa melakukan dosa, hitamlah hatinya dan barang siapa melakukan dosa tetapi menghapusnya dengan kebaikan, tidak akan gelaplah hatinya hanya cahaya itu berkurang. Dengan mengutip beberapa ayat Al Qur’an dan Hadits, selanjutnya Al-Ghazali mengemukakan tanda-tanda manusia beriman, diantaranya :
1.      Manusia beriman adalah manusia yang khusu’ dalam shalatnya.
2.      Berpaling dari hal-hal yang tidak berguna (tidak ada faedahnya)
3.      Selalu kembali kepada Allah
4.      Mengabdi hanya kepada Allah
5.      Selalu memuji dan mengagungkan Allah
Kalau akhlak dipahami sebagai pandangan hidup, maka manusia berakhlak adalah manusia yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hubungannya dengan Tuhan, sesama makhluk dan alam dalam arti luas.
III
FILANTROPI ISLAM

A.    Zakat, Infaq, Shadaqah
1.      Zakat
a.       Pengertian Zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Menurut Bahasa, zakat berarti : tumbuh, berkembang, kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
b.      Kandungan Surah tentang Zakat
-          QS  Al-Baqarah : 43  “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."
-          QS At-Taubah : 103  “Ambilah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka kerana sesungguhnya doamu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.."
-          QS Al-An’aam : 141  "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).."
-          HR Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar  "Islam dibina atas lima rukun : Syahadat tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad S.A.W utusan Allah, mendirikan sembahyang, membayar zakat , menunaikan haji dan puasa Ramadan.."
-          HR Ath-Thabrani dari Ali R.A  "Sesungguhnya Allah mewajibkan ( zakat ) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara’ di antara mereka . Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali kerana perilaku orang-orang kaya di antara mereka . Ingatlah bahawa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengazab mereka dengan pedih.."
c.       Syarat Wajib Zakat
-          Muslim
-          Aqil
-          Baligh
-          Memiliki harta yang mencapai nishab
d.      Yang Berhak Menerima Zakat
-          Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
-          Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
-          Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
-          Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
-          Hamba Sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
-          Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
-          Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
-          Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
e.        Jenis Harta yang Wajib Dizakati
-          Zakat Perdagangan
Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul.
-          Zakat pertanian dan buah-buahan
Hasil pertanian dan panen buah-buahan juga wajib untuk dizakatkan. Nishab zakat pertanian dan buah-buahan seperti nisab makanan pokok yaitu 300 sha atau 930 liter bersih, zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen.
-          Zakat Hewan ternak
-          Zakat Rikaz
Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.
-          Zakat Profesi
Zakat yang dikeluaran dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nisab) profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta. Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 520 kilogram beras wajib megeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
-          Zakat Investasi
Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.
-          Zakat Tabungan
Setiap Muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung  mencapai satu  tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat  sebesar 2,5 persen.
-          Zakat Emas/Perak
Setiap Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.
2.      Infaq
a.       Pengertian Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut Wiki bahasa Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat  Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Berdasarkan hukumnya infaq dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu Infaq wajib dan sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain. Sedang Infaq sunnah diantaranya, seperti infaq kepada fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain.
b.      Kandungan Surah tentang Infaq
-          QS Ali Imran 134  “(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
-          Berdasarkan firman Allah di atas bahwa Infaq tidak mengenal nishab seperti zakat. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit.
-          Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalkan untuk kedua orang tua, anak yatim, anak asuh dan sebagainya. Dalam Al Quran dijelaskan dalam.
-          QS. Al Baqarah 215  “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.”
-          Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore.
-          Bukhari dan Muslim  "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
3.      Shadaqah
a.       Pengertian Shadaqah
Shadaqah adalah pemberian untuk orang/pihak lain. Bentuk shadaqah itu bisa berbentuk materi/harta atau non-materi seperti tenaga pikiran atau bahkan senyum juga termasuk shadaqah. Berbeda dengan Infaq, Infaq hanya ditunjukkan pada hal-hal yang bersifat material seperti uang atau benda-benda lain yang berharga dan bermanfaat sedangkan sedekah bisa bersifat materi maupun non materi.
Orang yang suka bersedekah merupakan wujud dari bentuk kebenaran keimannya kepada sang Khaliq. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil. Adapun shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shadaqah dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non materi.
Dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda:  “Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shadaqah”.
Shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shidiq) iman seseorang. Oleh karena itu, Allah SWT menggabungkan antara orang yang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang membenarkan adanya pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang mendustakan.
b.      Kandungan Surah tentang Shadaqah
QS. Al Lail 5 – 10 “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, 6. dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), 7. Maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. 8. dan Adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup[1580], 9. serta mendustakan pahala terbaik, 10. Maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.”

B.     Wakaf
1.      Pengertian Wakaf
Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafayaqifuwaqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Secara terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf, antara lain sebagai berikut :
Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai Pengertian Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.
Pengertian Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.
Menurut Ibnu Arafah, Pengertian Wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

2.      Syarat – Syarat Wakaf
Menurut Undang-undang No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi Syarat – syarat wakaf sebagai berikut :
a.       Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf.
Dalam syarat wakaf, wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
Dalam syarat wakaf, wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
b.      Syarat Wakaf harus ada Nadzir
Dalam syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
Dalam syarat wakaf, perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
-          Warga negara Indonesia
-          Beragama islam
-          Dewasa
-          Amanah
-          Mampu secara jasmaniah dan rohani
-          Tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.
Dalam syarat wakaf, Organisasi dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
-          Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
-          Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan
-          Dalam syarat wakaf, Badan hukum hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
a)      Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan.
b)      Badan hukum Indonesia yang dibentuk bedasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c)      Badan hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan.
c.       Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam. Harta benda wakaf diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.
d.      Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oelha 2 orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.
e.       Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
-          Sarana ibadah
-          Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan
-          Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa
-          Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
-          Kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
f.       Syarat Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf
Syarat wakaf harus ada jangka waktu wakaf. Pada umumnya para ulama berpendapat yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan golongan syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya.
Golongan Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus.
3.      Macam Macam Wakaf
Mengenai macam-macam wakaf di dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1977 maupun dalam menjelaskan tidak diatur, di mana dalam peraturan pemerintah tersebut hanya mengatur wakaf sosial (untuk umum) atas tanah milik. Macam-macam wakaf lainnya seperti wakaf keluarga tidak termasuk dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal tersebut untuk menghindari kekaburan permasalahan perwakafan.



Macam-macam wakaf menurut fiqih, yaitu sebagai berikut :
a.      Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam wakaf salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik keluarga wakif atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya. Macam wakaf ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
b.      Wakaf Umum
Macam-macam wakaf salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan pada orang-orang tertentu. Wakaf umum ini sejalan juga dengan amalan wakaf yang menyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampai wakif itu meninggal dunia. Apabila harta wakaf masih, tetap diambil manfaatnya sehingga wakaf itu dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi serta keagamaan.
Manfaat wakaf semacam ini jauh lebih besar dibandingkan wakaf ahli dan macam wakaf ini nampaknya lebih sesuai dengan tujuan wakaf secara umum. Secara substansinya, wakaf jenis ini merupakan salah satu segi dari cara membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Apabila harta wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan, baik bidang keagamaan maupun perekonomian, maka manfaatnya sangat terasa untuk kepentingan umum, tidak terbatas untuk keluarga atau kerabat terdekat.
4.      Tujuan Wakaf dan Fungsi Wakaf
a.      Tujuan Wakaf adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan dengan fungsinya.
b.      Fungsi Wakaf adalah mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.



IV
KULTUM
KEUTAMAAN ORANG JUJUR
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Ciri utama seorang muslim adalah jujur. Bukanlah dikatakan muslim sejati jika seorang masih berbohong dan menipu. Rasulullah saw dalam kehidupannya sehari – hari dikenal sebagai orang yang dapat dipercaya. Karena itu jujur merupakan akhlak yang sangat baik dan indah menurut pandangan Allah.
Sesungguhnya jika kita hidup di dunia ini memelihara kejujuran, maka kedamaian akan dapat dirasakan oleh umat manusia. Orang – orang yang selalu bersikap jujur dalam setiap tindakan dan ucapan, maka ia termasuk golongan yang beruntung. Artinya, ia beruntung di dunia dan beruntung di akhirat.
Kita semua tentu sangat setuju bahwa jujur merupakan budi pekerti yang mulia. Kejujuran dapat membimbing manusia menuju kebaikan. Apabila seseorang telah jujur dan mampu menempatkan suatu kebaikan, maka ia terbimbing menuju ke surgabukankah Rasulullah swa telah bersabda: “Sesungguhnya kejujuran membimbing kea rah kebaikan. Dan kebaikan itu membimbingnya ke surge. Sesorang yang jujur, maka hingga di sisi Allah ia akan menjadi orang yang jujur dan benar. Sedangkan sifat dusta membimbing orang pada kejahatan. Lalu kejahatan itu menyeret ke neraka. Sesorang yang biasa berdusta, maka hingga di sisi Allah kelak tetap menjadi pendusta”.  (HR Bukhari Muslim)
Orang yang suka berterus terang dan jujur dalam segala hal kehidupan ini, maka ia termasuk memiliki sifat kenabian. Sebab tentu saja orang – orang yang jujur ini suka sekali dengan kebenaran. Karena sukanya. Maka ia selalu memelihara akhlaknya diri dari dusta. Karena itu ia cenderung untuk melakukan kebaikan dan menegakkan kebenaran agama.
Allah berfirman : Dan sebutkanlah dalam Al Kitab tentang Ibrahim, bahwa ia adalah seseorang yang benar dan jujur, lagi pula seorang nabi. (Q. S. Maryam ayat 41).
Kejujuran itu dekat dengan kebenaran. Kebenaran adalah sesuatu yang disenangi Allah. Jika Allah senang, maka pastilah dia akan mengasihi. Dan hambaNya yang jujur, maka kelak di hari kiamat akan disediakan tempat yang menyenangkan yaitu surga.
Demikianlah kultum yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat bagi hadirin semua, jika ada kekuragan saya mohon maaf.

Taqabbalallaahu minna waminkum taqabbal yaa kariimu, wassalaamu' alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.