Minggu, 29 Januari 2017
PANDUAN TERNAK KUCING PERSIA
LENGKAP
menjelaskan gimana
cara ternak kucing persia?Untuk seorang penghobi akan menjadi sebuah keuntungan
tersendiri lho selain anda senang juga bisa memberikan hasil buat anda
karena harga kucing ini cukup lumayan mahal dipasaran.Dalam beternak anda harus
sungguh atau jeli dalam memilih kucing indukan jangan asal-asalan ya.Dibawah
ini saya akan menjelaskan panduannya secara lengkap.
PANDUAN
TERNAK KUCING PERSIA
Untuk beternak kucing ini anda harus mengenali karakter kucing,sebab kucing persia membutuhkan suhu atau temperatur yang sangat sejuk karena sangat rentan sekali terhadap serangan penyakit dan virus.
1.Cara
memilih indukan kucing persia yang berkualitas
Untuk mendapatkan indukan yang berkualitas,anda harus memenuhi kriteria-kriteria dibawah ini :
a.Pada bagian mata anda harus memilih sepasang mata kucing yang bulat dan besar,berwarna merah dan penglihatannya tajam,terbuka lebar
b.Untuk bagian telinga perhatikan telinga harus kecil dengan membulat dan jarak antara telinga relatif jauh,pangkal telinga tidak terlalu terbuka sedangkan ujungya melengkung dan menghadap ke bawah.
c.Nah kalau untuk hidup pastilah harus pesek atau pendek,berukuran kecil melebar,dan mendongak keatas.Dipangkal hidung terdapat tampak ada seperti belahan.
d.Dalam memilih badan atau bodi sangat penting usahakan memilih tipe cobby,yaitu berkaki pendek dan besar,pundak lebar dan kepala melingkar,punggung rata dan lebar dengan tulang yang pendek dan besar,dada kucing persia lebar dan dalam,untuk bahu dan pinggulnya lebarya sama,perut berukuran kecil
e.Untuk pemeilihan bagian kepala kucing persia memiliki kepala yang berukuran relatif besar atau padat dan melingkar,struktur tulang wajah kokoh dan melingkar,dagunya kuat rendah dan kuat.Rahangya besar dan kuat leherya juga kokoh,pendek dan mempunyai struktur gigi yang rapi dan bersih.Untuk bagian ekor memiliki ekor yang pendek,tebal dan lurus disamping itu pangkal ekor tidak kaku.
Untuk mendapatkan indukan yang berkualitas,anda harus memenuhi kriteria-kriteria dibawah ini :
a.Pada bagian mata anda harus memilih sepasang mata kucing yang bulat dan besar,berwarna merah dan penglihatannya tajam,terbuka lebar
b.Untuk bagian telinga perhatikan telinga harus kecil dengan membulat dan jarak antara telinga relatif jauh,pangkal telinga tidak terlalu terbuka sedangkan ujungya melengkung dan menghadap ke bawah.
c.Nah kalau untuk hidup pastilah harus pesek atau pendek,berukuran kecil melebar,dan mendongak keatas.Dipangkal hidung terdapat tampak ada seperti belahan.
d.Dalam memilih badan atau bodi sangat penting usahakan memilih tipe cobby,yaitu berkaki pendek dan besar,pundak lebar dan kepala melingkar,punggung rata dan lebar dengan tulang yang pendek dan besar,dada kucing persia lebar dan dalam,untuk bahu dan pinggulnya lebarya sama,perut berukuran kecil
e.Untuk pemeilihan bagian kepala kucing persia memiliki kepala yang berukuran relatif besar atau padat dan melingkar,struktur tulang wajah kokoh dan melingkar,dagunya kuat rendah dan kuat.Rahangya besar dan kuat leherya juga kokoh,pendek dan mempunyai struktur gigi yang rapi dan bersih.Untuk bagian ekor memiliki ekor yang pendek,tebal dan lurus disamping itu pangkal ekor tidak kaku.
2.Memilih
Indukan Jantan dan Betina
Sebenarya untuk membedakan antara jantan dan betina seh cukup mudah,tapi sebagian orang juga belum tahu,saya akan menjelasknya untuk kriteria kucing persia yang jantan jika jarak antara anus dan lubang kelamin agak jauh dan kelamin berbentuk bulat sedangkan untuk yang betina jika bentuk kelamin memanjang atau membentuk celah.
Sebenarya untuk membedakan antara jantan dan betina seh cukup mudah,tapi sebagian orang juga belum tahu,saya akan menjelasknya untuk kriteria kucing persia yang jantan jika jarak antara anus dan lubang kelamin agak jauh dan kelamin berbentuk bulat sedangkan untuk yang betina jika bentuk kelamin memanjang atau membentuk celah.
3.SIAPKAN
KANDANG
Kandang adalah sarana yang sangat penting,buat kandang kucing persia senyaman mungkin dan pastikan tidak ada pengganggu dan bersuhu tidak terlalu panas.Dan sediakan pasir didalam kandang akan tetapi pasir harus disaring dulu agar bersih
Kandang adalah sarana yang sangat penting,buat kandang kucing persia senyaman mungkin dan pastikan tidak ada pengganggu dan bersuhu tidak terlalu panas.Dan sediakan pasir didalam kandang akan tetapi pasir harus disaring dulu agar bersih
4.PROSES
PERKAWINAN
Dalam proses perkawinan ini anda harus selalu memperhatikan tingkah laku si kucing kalau mereka sudah keserasian kucing akan mengalami proses perkawinan anda juga bisa mengawinkan kucing ditempat dokter hewan
Dalam proses perkawinan ini anda harus selalu memperhatikan tingkah laku si kucing kalau mereka sudah keserasian kucing akan mengalami proses perkawinan anda juga bisa mengawinkan kucing ditempat dokter hewan
5.PAKAN
KUCING PERSIA
Usahakan selalu memberikan pakan yang bagus dan vitamin-vitamin usahakn jangan sampai telat,selalu perhatikan masalah makannya.
Usahakan selalu memberikan pakan yang bagus dan vitamin-vitamin usahakn jangan sampai telat,selalu perhatikan masalah makannya.
6.Anda
harus memeriksakan kucing secara berkala ketempat dokter
hewanDemikianlah cara beternak kucing persia.Usahakan selalu banyak
membaca dan mengikuti seminar tentang kucing hias untuk menambah wawasan.Disini
saya memberikan tips diatas sesuai dengan pengalaman saya.Semoga bisa
bermanfaat.Terima kasih
Sumber:
Wibowo Wahyu.2014. PANDUAN TERNAK
KUCING PERSIA LENGKAP.
http://PANDUAN%20TERNAK%20KUCING%20PERSIA%20LENGKAP%20-%20LINTAS%20TERNAK.html.29 januari 2017
Rabu, 11 Januari 2017
PERENCANAAN PENDIRIAN KELOMPOK TANI
TUGAS INDIVIDU
PERENCANAAN PENDIRIAN KELOMPOK TANI
(POKTAN)
DISUSUN OLEH :
NAMA
: Dwi Nuryati
KELAS : I - D
NIRM : 06.2.4.16.772
KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Kelompok Tani Dewi Sri adalah salah
satu Organisasi Kemasyarakatan yang bersifat non partisan, independen dan
nirlaba. Dimana keanggotaannya terdiri dari komunitas masyarakat petani di
Dusun Kemadu Tengah, Desa Kemadu Lor, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo,
Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi
lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas yang diusahakan
dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota, dengan jumlah
anggotanya terus berubah dari waktu ke waktu.
Kelompok Tani Dewi Sri secara resmi
dinyatakan berdiri pada tanggal 12 Juli 2016, dengan adanya bukti Surat
Keputusan Kepala Desa Kemadu Lor nomor : 11/VII/2016 tentang Pembentukan
Kelompok Tani Dewi Sri dengan jumlah anggota para pendiri 25 orang.
Anggota Kelompok Tani Dewi Sri pada
umumnya adalah petani yang sama-sama bergerak dibidang pertanian (Tanaman
Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan) dengan kepemilikan lahan
rata-rata 0,3 Ha yang lahan tersebut merupakan lahan pertanian berupa lahan
tegal dan sebagian besar lahan persawahan. Wilayah Kelompok Tani Dewi Sri
berada di pinggir aliran anak Sungai Jali, komoditas utama adalah padi. Dimana
sistem pengolahannya masih semi modern.
B.
TUJUAN
Kelompok Tani Dewi Sri diharapkan
dapat menggali potensi yang ada pada anggota kelompok untuk bisa berdaya guna
dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang ada agar lebih mandiri sehingga
memberi dampak positif pada masyarakat.
Kelompok Tani ini didirikan dan
dikendalikan oleh anggota kelompok untuk menjadi wahana kerjasama, kelas
belajar, dan unit produksi dalam rangka memperkuat kemandirian sesama anggota
sesuai dengan visi dan misi juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Kelompok Tani Dewi Sri.
C.
SASARAN
Pembentukan Kelompok Tani Dewi Sri lebih
dipriotaskan untuk kesejahteraan anggota kelompok. Dimana sebagian besar
anggotanya adalah petani padi dan tanaman palawija di wilayah Dusun Kemadu
Tengah.
BAB II
ISI
A.
IDENTIFIKASI
Desa Kemadu Lor merupakan salah satu desa yang
berada di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Desa ini memiliki luas lahan
pertanian yang lebih besar jika dibandingkan dengan luas lahan penduduknya. Sektor pertanian
sebagai penyangga kehidupan dari 375 rumah tangga atau 1019 orang,
dengan sekitar 706 orang bermata pencaharian utama sebagai petani dan buruh
tani.
Komoditas utama yang diolah di Desa Kemadu Lor yaitu
padi dan tanaman palawija. Padi adalah tanaman yang sangat dibutuhkan,
merupakan tulang punggung perekonomian karena sebagian besar masyarakat Kemadu
Lor adalah petani padi. Setiap masa panen dapat menghasilkan sekitar 750 ton
padi kotor. Permasalahan yang dihadapi oleh sebagian petani padi biasanya
adalah harga jual yang masih rendah, gangguan hama, dan yang lainnya.
Kemudian satu lagi tanaman komoditi unggulan adalah pohon
kelapa dimana pada perkebunan di Kemadu Lor tumbuh subur dan cukup banyak
dibudidayakan. Sebagian besar tanaman kelapa diambil buahnya yang sudah tua
untuk dijual, didukung dengan banyaknya tengkulak kelapa di Desa Kemadu Lor.
Desa Kemadu Lor juga dikenal dengan hasil industri sapu dari serabut kelapa.
Sebagian petani padi juga ada yang merangkap sebagai pembuat sapu dari serabut
kelapa. Komoditas perdagangan yang mestinya sangat menguntungkan petani sebab
komoditas ini harganya lumayan menjanjikan, namun dikarenakan proses pemasaran
yang belum maksimal membuat industri ini kurang diminati masyarakat.
Sebenarnya semua komoditas di Desa Kemadu
Lor ini sangatlah menjanjikan, namun apabila melihat kondisi sosial para petani
serta warga lainnya yang kurang mengerti akan cara bertani yang baik, sehingga
hasilnya kurang optimal. Tingkat pendidikan warga yang rendah juga mempengaruhi
produktivitas pertanian. Banyak juga lahan yang belum digunakan sehingga seakan
dibiarkan sia-sia. Serta kurangnya teknologi modern yang mendorong
berkembangnya kawasan pertanian di Desa Kemadu Lor. Sehingga perlu adanya
penyuluhan yang lebih lagi untuk membuat produktivitas Desa Kemadu Lor
meningkat, yaitu dengan adanya kelompok tani.
KELOMPOK
TANI (POKTAN)
DEWI
SRI
Sekretariat
: Dusun Kemadu Tengah, Desa Kemadu Lor, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo
Telepon
: (0275) 641317 Kode Pos : 54215
|
BERITA ACARA
PEMBENTUKAN
KELOMPOK TANI (POKTAN)
“DEWI SRI”
Pada hari ini Senin Tanggal Dua Belas Bulan Juli
Tahun Dua Ribu Enam Belas, kami warga masyarakat yang ada di Dusun Kemadu
Tengah, Desa Kemadu Lor, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo telah sepakat
untuk membentuk Kelompok Tani (POKTAN) sebagai berikut:
Nama
Kelompok : DEWI
SRI
Jumlah Anggota :
25
Alamat : DUSUN KEMADU
TENGAH, DESA KEMADU LOR,
KECAMATAN KUTOARJO, KABUPATEN PURWOREJO
A. Ketua : NUR
SOLEH
B. Sekertaris
: TEGUH PRIONO
C. Bendahara
: TRIYONO
D. Seksi Unit Usaha :
1. Usaha Tani / Budidaya : WAGIRAN
2. Pengolahan : BARODI
3. Sarana dan Prasarana Produksi : MUHASIM
4. Pemasaran : PRIYONO
Demikianlah berita ini dibuat dengan
sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pimpinan Musyawarah
NUR SOLEH
|
Kemadu Lor, 12 Juli 2016
Sekertaris
TEGUH PRIONO
|
||
Mengetahui,
|
|||
Kepala Desa Kemadu Lor
H. SUTIYONO
|
Penyuluh Pertanian
OKTAVIA A.P, S.St
NIP: 19720311 199403 1 002
|
||
KELOMPOK
TANI (POKTAN)
DEWI
SRI
Sekretariat
: Dusun Kemadu Tengah, Desa Kemadu Lor, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo
Telepon
: (0275) 641317 Kode Pos : 54215
|
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK TANI
Desa : Kemadu Lor
Kecamatan : Kutoarjo
Kabupaten : Purworejo
Nama Kelompok Tani : Dewi Sri
Nomor Register : 18.01.07.01.0032
Pelindung : Kepala Desa Kemadu Lor
Penasehat : 1. Sukirno
2.
Oktavia Anjaeni Pratiwi, S.St
A.
Ketua : Nur Soleh
B.
Sekertaris : Teguh Priono
C.
Bendahara : Triyono
D.
Seksi Unit Usaha :
1.
Usaha Tani / Budidaya :
Wagiran
2.
Pengolahan :
Barodi
3.
Sarana dan Prasarana Produksi : Muhasim
4.
Pemasaran :
Priyono
Pimpinan Musyawarah
NUR SOLEH
|
Kemadu Lor, 12 Juli 2016
Sekertaris
TEGUH PRIONO
|
||
Mengetahui,
|
|||
Kepala Desa Kemadu Lor
H. SUTIYONO
|
Penyuluh Pertanian
OKTAVIA A.P, S.St
NIP: 19720311 199403 1 002
|
||
PEMERINTAH
KABUPATEN PURWOREJO
BALAI PENYULUH
PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN (BP3K)
KECAMATAN
KUTOARJO
Alamat
: Jalan Kutoarjo-Purworejo Km 7, Kelurahan Kutoarjo, Kec. Kutoarjo, Kab.
Purworejo
|
KEPUTUSAN KEPALA BALAI PENYULUHAN
PERTANIAN,
PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K)
KECAMATAN KUTOARJO, KABUPATEN PURWOREJO
Nomor: 400 / 202 / BP3K / 07 /
2016
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI DEWI
SRI
DESA KEMADU LOR KECAMATAN KUTOARJO
KABUPATEN PURWOREJO
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa dalam rangka
untuk menigkatkan peran serta Kelompok Tani yang ada di Desa dalam
pembangunan Pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Petani
dan Keluarganya maka perlu dibentuk kepengurusan Kelompok Tani Nelayan yang
ada di Desa.
|
|
b.
|
Dalam Penetapan Kepengurusan Kelompok Tani Nelayan Di Desa
Berpedoman Pada Anggaran Dasar dan Anggaran Tumah Tangga Konta Tani Nelayan Andalan
Nasional Indonesia Tahun 2000.
|
|||
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Surat Keputusan
Menteri Pertanian Nomor: 93/KPTS/OT-210/3/1997/ tgl: 18 Maret 1997 Tentang Pedoman
Pembinaan Kelompok Tani Nelayan.
|
|
2.
|
Anggaran Dasar dan
Anggaran Tumah Tangga Konta Tani Nelayan Andalan Nasional Indonesia Tahun
2000 BAB VIII, Pasal 2.
|
|||
3.
|
Pengurus Kelompok
Tani Nelayan Andalan Kecamatan Berwenang:
|
|||
a.
|
Menentukan
Kebijaksanaan Organissasi Tingkat Kecamatan Berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran rumah Tangga.
|
|||
b.
|
Turut membina dan
membimbing KTNA Desa dan Kelompok Tani yang ada di Desa.
|
|||
MEMUTUSKAN
|
||||
Pertama
|
:
|
Susunan pengurus
Kelompok Tani Dewi Sri Dusun Kemadu Tengah Desa Kemadu Lor Kecamatan Kutoarjo
Kabupaten Purworejo sebagaimana terlampir dalam surat keputusan.
|
||
Kedua
|
:
|
Mengukuhkan pengurus
Kelompok Tani Dewi Sri Dusun Kemadu Tengah Desa Kemadu Lor Kecamatan Kutoarjo
Kabupaten Purworejo.
|
||
Ketiga
|
:
|
Kelompok Tani
tingkat Desa mempunyai peran sebagai pelopor dan penggerak pembangunan
pertanian tingkat Desa
|
||
Keempat
|
:
|
Keputusan ini
berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam kepengurusan ini, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
|
DITETAPKAN
DI : KUTOARJO
PADA
TANGGAL : 12 Juli 2016
Kepala BP3K Kecamatan Kutoarjo
TRI SULISTYO, S.P
NIP: 19630506 198710 1 001
Tembusan: di sampaikan kepada
Yth:
1.
Kepala
BP4K Purworejo
2.
Kepala
Desa Kemadu Lor
3.
Arsip
PEMERINTAH
KABUPATEN PURWOREJO
BALAI PENYULUH
PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN (BP3K)
KECAMATAN
KUTOARJO
Alamat
: Jalan Kutoarjo-Purworejo Km 7, Kelurahan Kutoarjo, Kec. Kutoarjo, Kab.
Purworejo
|
Lampiran
1 : Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan (BP3K)
Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo
Nomor : 35 / 202 / BP3K / 07 / 2016
Tanggal : 12 Juli 2016
PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUGAS
KELOMPOK TANI
I.
PENGERTIAN
Kelompok Tani adalah kumpulan
Petani Nelayan yang tumbuh dan berkembangunan secara terorganisir berdasarkan
keakraban, keserasian dan kesamaan kepentingan dalam mendayagunakan,
meningkatkan mutu dan melestarikan sumber daya pertanian, perikanan, dan kehutanan
untuk kerja sama meningkatkan pendapatan kesejahteraan anggota.
II.
FUNGSI
A.
Sebagai tempat berusaha
B.
Sebagai tempat kerja sama
C.
Sebagai tempat belajar
III.
TUGAS
A.
Melaksanakan hasil musyawarah
anggota
B.
Melakukan kerja sama dengan pihak
lain yang saling menguntungkan dan mewakili anggota dalam melakukan kerjasama
C.
Membantu anggota
PEMERINTAH
KABUPATEN PURWOREJO
BALAI PENYULUH
PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN (BP3K)
KECAMATAN
KUTOARJO
Alamat
: Jalan Kutoarjo-Purworejo Km 7, Kelurahan Kutoarjo, Kec. Kutoarjo, Kab.
Purworejo
|
Lampiran
1 :
Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K)
Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo
Nomor : 35 / 202 / BP3K / 07 / 2016
Tanggal : 12 Juli 2016
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI DEWI
SRI
DESA KEMADU LOR KECAMATAN KUTOARJO
KABUPATEN PURWOREJO
I.
KETUA : NUR SOLEH
II.
SEKERTARIS : TEGUH PRIONO
III.
BENDAHARA : TRIYONO
IV.
JUMLAH ANGGOTA : 25 Orang
V.
LUAS LAHAN :
A.
Lahan Sawah : 100 Ha
B.
Lahan Kering : 63 Ha
VI.
NOMOR REGISTER : 18.01.07.01.0032
PEMERINTAH
KABUPATEN PURWOREJO
BALAI PENYULUH
PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN (BP3K)
KECAMATAN
KUTOARJO
Alamat
: Jalan Kutoarjo-Purworejo Km 7, Kelurahan Kutoarjo, Kec. Kutoarjo, Kab.
Purworejo
|
SURAT KETERANGAN
Nomor : 35 / 202 / BP3K / 07 / 2016
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Balai Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Kutoarjo, menerangkan bahwa:
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Keterangan
|
1
|
Nur Soleh
|
Ketua Kelompok Tani
|
|
2
|
Teguh Priono
|
Sekertaris
|
|
3
|
Triyono
|
Bendahara
|
Nama-nama tersebut di atas benar-benar Pengurus Kelompok Tani DEWI
SRI Nomor Register 18.01.07.01.0032 Tahun berdiri 2016 Desa Kemadu Lor
Kecamatan Kutoarjo Kebupaten Purworejo.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Adapun data pengurus terlampir.
Kutoarjo, 12 Juli 2016
Kepala BP3K Kecamatan Kutoarjo
TRI SULISTYO, S.P
NIP: 19630506 198710 1 001
KELOMPOK
TANI (POKTAN)
DEWI
SRI
Sekretariat
: Dusun Kemadu Tengah, Desa Kemadu Lor, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo
Telepon
: (0275) 641317 Kode Pos : 54215
|
AKTA PENDIRIAN
KELOMPOK TANI (POKTAN)
DEWI SRI
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TANI DEWI SRI
(AD POKTAN-DEWI SRI)
BAB I
NAMA, TEMPAT
KEDUDUKAN, DAN RUANG
LINGKUP KEANGGOTAAN
PASAL 1
1. Kelompok ini bernama : Kelompok Tani Dewi Sri
yang untuk selanjutnya disebut : Poktan Dewi Sri.
2.
Poktan Dewi Sri
berkedudukan di Dusun Kemadu Tengah, Desa Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo,
Kabupaten Purworejo.
3. Ruang Lingkup keanggotaan ini adalah petani
dan peternak yang tinggal di kelurahan Kemadu Lor dan atau mendapat rekomendasi
khusus dari pengurus.
BAB II
LANDASAN DAN AZAS
PASAL 2
1. POKTAN-Dewi Sri Berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. POKTAN-Dewi Sri berazaskan Pancasila,
Kekeluargaan, Kebersamaan/Keguyuban, dan Keserasian.
BAB III
VISI, MISI, DAN TUJUAN
PASAL 3
1.
Visi
Terciptanya
Keberdayaan dan Kemandirian Petani dalam mewujudkan Ketahanan Pangan
Masyarakat.
2.
Misi
a. Meningkatkan kebersamaan antar petani.
b. Meningkatkan Kesejahteraan taraf hidup
masyarakat khususnya para petani.
c. Membangun perekonomian masyarakat di bidang
pertanian.
d. Membangkitkan semangat bertani bagi masyarakat
luas.
e. Peningkatan kapasitas petani melalui
pelatihan-pelatihan, penyuluhan, dan penempahan keterampilan agar para petani
lebih berdaya-guna dan mandiri.
3. Tujuan
Poktan
Dewi Sri bertujuan sebagai berikut :
a. Mengembangkan informasi-informasi yang
berkaitan di bidang pertanian bagi para petani.
b. Membangun dan memupuk rasa kekeluargaan,
kebersamaan/keguyuban, dan keserasian antar petani.
c. Membangun keberdayaan dan kemandirian dalam
rangka peningkatan sumber daya manusia serta peningkatan sumber daya manusia
serta peningkatan taraf perekonomian petani.
d. Ikut mensukseskan program pemerintah dalam
bidang pertanian sebagai upaya ketahanan pangan masyarakat.
BAB IV
USAHA
PASAL 4
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Poktan
Dewi Sri menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Mengembangkan usaha Pertanian Organik dengan
memanfaatkan Mikro Organisme Lokal (MOL) yang dibuat dari bahan
yang ramah lingkungan dan mudah didapat serta murah harganya.
2.
Pemasaran hasil-hasil produksi dibidang pertanian.
3.
Mengelola dan mengembangkan dan memasarkan hasil-hasil
pertanian.
4.
Mengelola dan mengembangkan usaha peternakan dan pertanian.
5. Mengembangkan
usaha-usaha budidaya tanaman hortikultura.
6. Menjalin mitra kepada Pemerintah Lokal,
Pihak sponsorship, Donatur yang bersifat tidak mengikat,dan Kaum-Kaum Peduli/Stakeholder
dibidang pertanian, serta BUMN maupun BUMS dan lain sebagainya.
7. Mengadakan usaha-usaha lainnya yang
menyangkut kepentingan anggota kelompok maupun masyarakat.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN SYARAT KEANGGOTAAN
PASAL 5
KEANGGOTAAN
1. Anggota Poktan-Dewi Sri dibentuk
untuk masa bakti 4 (Empat) Tahun, dengan tiap tahun dilakukan evaluasi dan
dapat dilakukan penggantian (reshuffle) dan atau dapat dipilih ulang melalui
tata cara pemilihan yang disepakati secara bersama.
2. Sistem pemilihan anggota Poktan-Dewi
Sri adalah melalui sistem demokrasi terbuka yang dapat dipertanggung jawabkan
secara bersama.
PASAL 6
SYARAT KEANGGOTAAN
Adapun yang diterima menjadi anggota Poktan
ini ialah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Merupakan Petani dan peternak yang
tinggal di kelurahan dan atau dapat diizinkan dari pihak yang berprofesi lain
jika dan hanya jika telah mendapat rekomendasi dan pertimbangan khusus oleh
pengurus.
2. Mempunyai kepentingan dan cita-cita
yang sama.
3. Menyetujui isi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dan Keterntuan yang berlaku di Poktan-Dewi Sri.
4. Mengisi format permohonan pengajuan
untuk menjadi anggota Poktan-Dewi Sri.
5. Petani dan Peternak yang menjadi
Anggota Poktan-Dewi Sri harus mengajukan permintaan permohonan kepada pengurus
(bagi yang tidak ikut dalam musayawarah pembentukan).
6. Pengurus secara musyawarah dan
mufakat mempertimbangkan permohonan tersebut dan membicarakannya dalam rapat
internal pengurus Poktan-Dewi Sri.
7. Pemohon yang diterima akan didaftarkan
dalam buku daftar anggota kepengurusan.
8. Bila pengurus menolak permohonan
untuk menjadi anggota maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan pada
rapat anggota berikutnya.
9. Poktan-Dewi Sri dapat menerima
anggota luar biasa.
10. Penjelasan tentang kriteria anggota
luar diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 7
Keanggotaan dinyatakan berakhir bilamana :
1. Meninggal dunia
2. Berhenti atas kehendak sendiri baik
secara lisan maupun tulisan.
3. Diberhentikan oleh pengurus karena
tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
4. Melakukan perbuatan tercela yang
tidak sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
5. Diberhentikan dengan tidak
hormat/dipecat karena perbuatan yang dapat merugikan nama baik kelompok dan
pengurus serta melakukan tindakan penyalahgunaan, penyelewengan dan
ketidak-terbukaan yang berkaitan dengan keuangan organisasi.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 8
HAK ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai hak antara
lain :
1. Mendapatkan hak yang sama dan
seimbang yang tercermin dalam AD/ART dan Peraturan lain yang diatur dan
disepakati bersama.
2.
Hak untuk
berbicara baik lisan dan tulisan, memilih dan dipilih, mengeluarkan pendapat
dan menghargai pendapat yang lain dalam bingkai etika dan norma-norma
kebersamaan dan keselarasan.
3.
Mendapatkan
sisa hasil usaha dari usaha yang dikelola secara bersama.
4.
Melakukan
pengawasan (monitoring) terhadap perjalanan Organisasi dan Usaha-usaha
Organisasi.
5.
Memberikan
kritik dan saran baik lisan dan tulisan demi perbaikan dan keberlanjutan
organisasi.
PASAL 9
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai kewajiban
antara lain :
1. Untuk hadir secara aktif mengambil
bahagian dalam pertemuan/rapat/musyawarah Poktan-Dewi Sri
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan oleh Poktan-Dewi Sri.
3. Tunduk dan patuh kepada Anggaran
dasar, Anggaran rumah Tangga, Peraturan Khusus dan atau Peraturan Tambahan
serta Hasil Keputusan Rapat Anggota.
4. Mengelola, mengembangkan dan
memlihara usaha-usaha Poktan-Dewi Sri berdasarkan prinsip-prinsip Transparansi
dan akuntabilitas.
5. Membayar Iuran Wajib Anggota (IWA) yang
besarannya disepakati secara bersama.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
PASAL 10
1. Poktan-Dewi Sri memiliki struktur
pengurus yang terdiri dari :
-
Ketua,
Sekretaris, Bendahara I dan Bendahara II.
2.
Poktan-Dewi
Sri dapat membentuk Dewan Penasehat, Dewan Pengawas, Dewan Pakar dan lain
sebagainya apabila dianggap sangat perlu demi jalannya organisasi.
3.
Poktan-Dewi
Sri memiliki unit-unit pendukung organisasi antara lain :
-
Unit Humas,
Unit Pengembangan SDM, Unit Pengelolaan Teknis Produksi dan Unit Pemasaran
Produksi.
4.
Poktan-Dewi
Sri dapat membentuk unit-unit lainnya yang dianggap perlu dan disesuaikan
dengan kebutuhan bersama.
BAB VIII
RAPAT ANGGOTA POKTAN - Dewi Sri
PASAL 11
Adapun bentuk-bentuk rapat didalam Poktan-Dewi Sri antara lain :
1. Rapat Besar (Rabes), dilakukan
setiap 4 (empat) tahun sekali untuk memilih ketua, sekretaris dan bendahara
pada akhir masa jabatan.
2. Rapat Kerja (Raker), dilakukan
setiap 2 tahun sekali untuk membahas rencana kerja organisasi.
3. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun untuk mengadakan evaluasi organisasi
serta melakukan penilaian kinerja unit-unit yang ada dalam Poktan-Dewi Sri dan
atau merekomendasikan sesuatu yang dianggap penting/urgen dan membicarakannya
sebagai salah satu upaya rencana kerja tindak lanjut yang bersesuaian dengan
kondisi yang ada.
4. Rapat Koordinasi Anggota (RKA)
dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk melakukan
pengkoordinasian sesama pengurus, unit-unit pendukung dan anggota organisasi.
BAB IX
PENGAWASAN
PASAL 12
1. Poktan-Dewi Sri berkewajiban
melakukan pengawasan atas dirinya, dan atau telah tertuang dalam Bab V pasal 7
butir 4.
2.
Dewan
Pengawas dibentuk melalui Rapat Anggota Tahunan. Dewan Pengawas merupakan
unsur-unsur yang memiliki criteria-kriteria antara lain : Jujur, Amanah,
Terbuka, dan Bertanggung Jawab.
3. Dewan Pengawas berjumlah
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
BAB X
SUMBER PENDANAAN POKTAN-Dewi Sri
PASAL 13
Sumber-sumber dana/keuangan Poktan-Dewi
Sri diperoleh dari :
1. Pihak Donatur
2.
Kaum-Kaum
Peduli/Stakeholder
3.
Sponsorship
yang tidak mengikat.
4.
Iuran Wajib
Anggota (IWA)
5.
Bantuan dari
Pemerintah Daerah, Pihak BUMN dan atau BUMS
6.
Kegiatan-kegiatan
lain oleh lembaga sendiri yang sah.
BAB XI
PEMBUBARAN
PASAL 14
1. Pembubaran Poktan-Dewi Sri dapat
dilakukan melalui :
a. Keputusan rapat anggota
b. Keputusan Pemerintah.
2. Dalam hal Poktan-Dewi Sri dibubarkan
maka seluruh kekayaan dan inventaris yang dimiliki dimusyawarahkan secara
mufakat bersama seluruh pengurus dan anggota yang terkait.
BAB XII
PENUTUP
PASAL 15
1. Hal-hal lain yang belum ditulis dan
ditetapkan dalam anggaran dasar, akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta
aturan-aturan tambahan yang disepakati secara musyawarah dan mufakat.
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Purworejo
Pada tanggal : 12 Juli 2016
Pimpinan Musyawarah
NUR SOLEH
|
Sekertaris
TEGUH PRIONO
|
||
Mengetahui,
|
|||
Kepala Desa Kemadu Lor
H. SUTIYONO
|
Penyuluh Pertanian
OKTAVIA A.P, S.St
NIP: 19720311 199403 1 002
|
||
BAB III
PENUTUP
Dinas Pertanian Kabupaten Purworejo
saat ini menggalakkan usaha untuk meningkatkan hasil panen di daerah pedesaan.
Dengan mengusahakan setiap desa di Kabupaten Purworejo untuk membentuk
kelompok-kelompok tani. Diharapkan dengan pembangunan di bidang pertanian ini
dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Hal ini tidak lepas dari
peran satuan kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purworejo.
Kelompok Tani DEWI SRI sangat mendukung sekali program-program yang dilakukan
oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten
Banyumas dalam mentransformasikan ilmu dan teknologi di bidang pertanian.
Besar harapan kami agar dapat terkabul
permohonan ini dan atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.
***
sumber : Tugas Laporan Mahasiswa STPP Magelang 2016
Mata Kuliah : Perencanaan Penyuluhan Pertanian 1
Dosen Pengampu : Ir.J.Sulardi,M.Si
Langganan:
Postingan (Atom)