Rabu, 11 Januari 2017

PERENCANAAN PENDIRIAN KELOMPOK TANI





TUGAS INDIVIDU
PERENCANAAN PENDIRIAN KELOMPOK TANI
(POKTAN)






DISUSUN OLEH :
NAMA           :  Dwi Nuryati
            KELAS          :  I - D
NIRM             :  06.2.4.16.772



KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG
2016


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Kelompok Tani Dewi Sri adalah salah satu Organisasi Kemasyarakatan yang bersifat non partisan, independen dan nirlaba. Dimana keanggotaannya terdiri dari komunitas masyarakat petani di Dusun Kemadu Tengah, Desa Kemadu Lor, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas yang diusahakan dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota, dengan jumlah anggotanya terus berubah dari waktu ke waktu.
Kelompok Tani Dewi Sri secara resmi dinyatakan berdiri pada tanggal 12 Juli 2016, dengan adanya bukti Surat Keputusan Kepala Desa Kemadu Lor nomor : 11/VII/2016 tentang Pembentukan Kelompok Tani Dewi Sri dengan jumlah anggota para pendiri 25 orang.
Anggota Kelompok Tani Dewi Sri pada umumnya adalah petani yang sama-sama bergerak dibidang pertanian (Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan) dengan kepemilikan lahan rata-rata 0,3 Ha yang lahan tersebut merupakan lahan pertanian berupa lahan tegal dan sebagian besar lahan persawahan. Wilayah Kelompok Tani Dewi Sri berada di pinggir aliran anak Sungai Jali, komoditas utama adalah padi. Dimana sistem pengolahannya masih semi modern.

B.     TUJUAN
Kelompok Tani Dewi Sri diharapkan dapat menggali potensi yang ada pada anggota kelompok untuk bisa berdaya guna dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang ada agar lebih mandiri sehingga memberi dampak positif pada masyarakat.
            Kelompok Tani ini didirikan dan dikendalikan oleh anggota kelompok untuk menjadi wahana kerjasama, kelas belajar, dan unit produksi dalam rangka memperkuat kemandirian sesama anggota sesuai dengan visi dan misi juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani Dewi Sri.

C.    SASARAN
Pembentukan Kelompok Tani Dewi Sri lebih dipriotaskan untuk kesejahteraan anggota kelompok. Dimana sebagian besar anggotanya adalah petani padi dan tanaman palawija di wilayah Dusun Kemadu Tengah.



BAB II
ISI

A.    IDENTIFIKASI
Desa Kemadu Lor merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Desa ini memiliki luas lahan pertanian yang lebih besar jika dibandingkan dengan luas lahan penduduknya. Sektor  pertanian  sebagai penyangga kehidupan dari 375 rumah tangga atau 1019 orang, dengan sekitar 706 orang bermata pencaharian utama sebagai petani dan buruh tani.

Komoditas utama yang diolah di Desa Kemadu Lor yaitu padi dan tanaman palawija. Padi adalah tanaman yang sangat dibutuhkan, merupakan tulang punggung perekonomian karena sebagian besar masyarakat Kemadu Lor adalah petani padi. Setiap masa panen dapat menghasilkan sekitar 750 ton padi kotor. Permasalahan yang dihadapi oleh sebagian petani padi biasanya adalah harga jual yang masih rendah, gangguan hama, dan yang lainnya.

Kemudian satu lagi tanaman komoditi unggulan adalah pohon kelapa dimana pada perkebunan di Kemadu Lor tumbuh subur dan cukup banyak dibudidayakan. Sebagian besar tanaman kelapa diambil buahnya yang sudah tua untuk dijual, didukung dengan banyaknya tengkulak kelapa di Desa Kemadu Lor. Desa Kemadu Lor juga dikenal dengan hasil industri sapu dari serabut kelapa. Sebagian petani padi juga ada yang merangkap sebagai pembuat sapu dari serabut kelapa. Komoditas perdagangan yang mestinya sangat menguntungkan petani sebab komoditas ini harganya lumayan menjanjikan, namun dikarenakan proses pemasaran yang belum maksimal membuat industri ini kurang diminati masyarakat.

Sebenarnya semua komoditas di Desa Kemadu Lor ini sangatlah menjanjikan, namun apabila melihat kondisi sosial para petani serta warga lainnya yang kurang mengerti akan cara bertani yang baik, sehingga hasilnya kurang optimal. Tingkat pendidikan warga yang rendah juga mempengaruhi produktivitas pertanian. Banyak juga lahan yang belum digunakan sehingga seakan dibiarkan sia-sia. Serta kurangnya teknologi modern yang mendorong berkembangnya kawasan pertanian di Desa Kemadu Lor. Sehingga perlu adanya penyuluhan yang lebih lagi untuk membuat produktivitas Desa Kemadu Lor meningkat, yaitu dengan adanya kelompok tani.



KELOMPOK TANI (POKTAN)
DEWI SRI
Sekretariat : Dusun Kemadu Tengah, Desa Kemadu Lor, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo
Telepon : (0275) 641317 Kode Pos : 54215

BERITA ACARA
PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI (POKTAN)
“DEWI SRI”

Pada hari ini Senin Tanggal Dua Belas Bulan Juli Tahun Dua Ribu Enam Belas, kami warga masyarakat yang ada di Dusun Kemadu Tengah, Desa Kemadu Lor, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo telah sepakat untuk membentuk Kelompok Tani (POKTAN) sebagai berikut:
            Nama Kelompok         :   DEWI SRI
            Jumlah Anggota          :   25
            Alamat                                    :   DUSUN KEMADU TENGAH, DESA KEMADU LOR,
                                                    KECAMATAN KUTOARJO, KABUPATEN PURWOREJO
A.    Ketua                    :   NUR SOLEH
B.     Sekertaris             :   TEGUH PRIONO
C.     Bendahara            :   TRIYONO
D.    Seksi Unit Usaha :
1.      Usaha Tani / Budidaya                     :   WAGIRAN
2.      Pengolahan                                        :   BARODI
3.      Sarana dan Prasarana Produksi         :   MUHASIM
4.      Pemasaran                                         :   PRIYONO
Demikianlah berita ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pimpinan Musyawarah





NUR SOLEH

Kemadu Lor, 12 Juli 2016
Sekertaris




TEGUH PRIONO

Mengetahui,
Kepala Desa Kemadu Lor




H. SUTIYONO

Penyuluh Pertanian




OKTAVIA A.P, S.St
NIP: 19720311 199403 1 002




KELOMPOK TANI (POKTAN)
DEWI SRI
Sekretariat : Dusun Kemadu Tengah, Desa Kemadu Lor, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo
Telepon : (0275) 641317 Kode Pos : 54215

SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI

Desa                            :   Kemadu Lor
Kecamatan                  :   Kutoarjo
Kabupaten                   :   Purworejo
Nama Kelompok Tani :   Dewi Sri
Nomor Register           :   18.01.07.01.0032
Pelindung                    :   Kepala Desa Kemadu Lor
Penasehat                    :   1. Sukirno
    2. Oktavia Anjaeni Pratiwi, S.St
A.    Ketua                   :   Nur Soleh
B.     Sekertaris             :   Teguh Priono
C.     Bendahara            :   Triyono
D.    Seksi Unit Usaha :
1.      Usaha Tani / Budidaya                     :   Wagiran
2.      Pengolahan                                        :   Barodi
3.      Sarana dan Prasarana Produksi         :   Muhasim
4.      Pemasaran                                         :   Priyono

Pimpinan Musyawarah




NUR SOLEH

Kemadu Lor, 12 Juli 2016
Sekertaris



TEGUH PRIONO
Mengetahui,
Kepala Desa Kemadu Lor




H. SUTIYONO

Penyuluh Pertanian




OKTAVIA A.P, S.St
NIP: 19720311 199403 1 002




PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
BALAI PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN (BP3K)
KECAMATAN KUTOARJO
Alamat : Jalan Kutoarjo-Purworejo Km 7, Kelurahan Kutoarjo, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo

KEPUTUSAN KEPALA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN,
PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K)
KECAMATAN KUTOARJO, KABUPATEN PURWOREJO
Nomor: 400 / 202 / BP3K / 07 / 2016


SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI DEWI SRI
DESA KEMADU LOR KECAMATAN KUTOARJO KABUPATEN PURWOREJO


Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka untuk menigkatkan peran serta Kelompok Tani yang ada di Desa dalam pembangunan Pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Petani dan Keluarganya maka perlu dibentuk kepengurusan Kelompok Tani Nelayan yang ada di Desa.


b.
Dalam Penetapan Kepengurusan Kelompok Tani Nelayan Di Desa Berpedoman Pada Anggaran Dasar dan Anggaran Tumah Tangga Konta Tani Nelayan Andalan Nasional Indonesia Tahun 2000.
Memperhatikan
:
1.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 93/KPTS/OT-210/3/1997/  tgl: 18 Maret 1997 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Nelayan.


2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Tumah Tangga Konta Tani Nelayan Andalan Nasional Indonesia Tahun 2000 BAB VIII, Pasal 2.


3.
Pengurus Kelompok Tani Nelayan Andalan Kecamatan Berwenang:



a.
Menentukan Kebijaksanaan Organissasi Tingkat Kecamatan Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.



b.
Turut membina dan membimbing KTNA Desa dan Kelompok Tani yang ada di Desa.


MEMUTUSKAN

Pertama
:
Susunan pengurus Kelompok Tani Dewi Sri Dusun Kemadu Tengah Desa Kemadu Lor Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo sebagaimana terlampir dalam surat keputusan.
Kedua
:
Mengukuhkan pengurus Kelompok Tani Dewi Sri Dusun Kemadu Tengah Desa Kemadu Lor Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo.

Ketiga
:
Kelompok Tani tingkat Desa mempunyai peran sebagai pelopor dan penggerak pembangunan pertanian tingkat Desa
Keempat
:
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam kepengurusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


DITETAPKAN DI  :  KUTOARJO
PADA TANGGAL :  12 Juli 2016

Kepala BP3K Kecamatan Kutoarjo




           TRI SULISTYO, S.P
     NIP: 19630506 198710 1 001


Tembusan: di sampaikan kepada Yth:
1.      Kepala BP4K Purworejo
2.      Kepala Desa Kemadu Lor
3.      Arsip

















PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
BALAI PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN (BP3K)
KECAMATAN KUTOARJO
Alamat : Jalan Kutoarjo-Purworejo Km 7, Kelurahan Kutoarjo, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo


Lampiran 1   :   Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K)
                         Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo
Nomor          :   35 / 202 / BP3K / 07 / 2016
Tanggal         :   12 Juli 2016

PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUGAS KELOMPOK TANI

                I.            PENGERTIAN
Kelompok Tani adalah kumpulan Petani Nelayan yang tumbuh dan berkembangunan secara terorganisir berdasarkan keakraban, keserasian dan kesamaan kepentingan dalam mendayagunakan, meningkatkan mutu dan melestarikan sumber daya pertanian, perikanan, dan kehutanan untuk kerja sama meningkatkan pendapatan kesejahteraan anggota.

             II.            FUNGSI
A.    Sebagai tempat berusaha
B.     Sebagai tempat kerja sama
C.     Sebagai tempat belajar

          III.            TUGAS
A.    Melaksanakan hasil musyawarah anggota
B.     Melakukan kerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan dan mewakili anggota dalam melakukan kerjasama
C.     Membantu anggota




PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
BALAI PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN (BP3K)
KECAMATAN KUTOARJO
Alamat : Jalan Kutoarjo-Purworejo Km 7, Kelurahan Kutoarjo, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo


Lampiran 1   :   Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K)
                         Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo
Nomor          :   35 / 202 / BP3K / 07 / 2016
Tanggal         :   12 Juli 2016

SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI DEWI SRI
DESA KEMADU LOR KECAMATAN KUTOARJO
KABUPATEN PURWOREJO

            I.            KETUA                                                       :   NUR SOLEH
         II.            SEKERTARIS                                            :   TEGUH PRIONO
      III.            BENDAHARA                                           :   TRIYONO
      IV.            JUMLAH ANGGOTA                               :   25 Orang
         V.            LUAS LAHAN                                          :
A.    Lahan Sawah                                        :  100 Ha
B.     Lahan Kering                                        :    63 Ha
      VI.            NOMOR REGISTER                                 :  18.01.07.01.0032












PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
BALAI PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN (BP3K)
KECAMATAN KUTOARJO
Alamat : Jalan Kutoarjo-Purworejo Km 7, Kelurahan Kutoarjo, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo


SURAT KETERANGAN
Nomor :   35 / 202 / BP3K / 07 / 2016

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Kutoarjo, menerangkan bahwa:
No
Nama
Jabatan
Keterangan
1
Nur Soleh
Ketua Kelompok Tani

2
Teguh Priono
Sekertaris

3
Triyono
Bendahara


Nama-nama tersebut di atas benar-benar Pengurus Kelompok Tani DEWI SRI Nomor Register 18.01.07.01.0032 Tahun berdiri 2016 Desa Kemadu Lor Kecamatan Kutoarjo Kebupaten Purworejo.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Adapun data pengurus terlampir.

                                                                             Kutoarjo, 12 Juli 2016
Kepala BP3K Kecamatan Kutoarjo




           TRI SULISTYO, S.P
                                                                                         NIP: 19630506 198710 1 001


KELOMPOK TANI (POKTAN)
DEWI SRI
Sekretariat : Dusun Kemadu Tengah, Desa Kemadu Lor, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo
Telepon : (0275) 641317 Kode Pos : 54215

AKTA PENDIRIAN
KELOMPOK TANI (POKTAN) DEWI SRI

ANGGARAN DASAR KELOMPOK TANI DEWI SRI
(AD POKTAN-DEWI SRI)


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN RUANG
LINGKUP KEANGGOTAAN

PASAL 1

1.      Kelompok ini bernama : Kelompok Tani Dewi Sri yang untuk selanjutnya disebut : Poktan Dewi Sri.
2.      Poktan Dewi Sri berkedudukan di Dusun Kemadu Tengah, Desa Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
3.      Ruang Lingkup keanggotaan ini adalah petani dan peternak yang tinggal di kelurahan Kemadu Lor dan atau mendapat rekomendasi khusus dari pengurus.

BAB II
LANDASAN DAN AZAS

PASAL 2

1.      POKTAN-Dewi Sri Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      POKTAN-Dewi Sri berazaskan Pancasila, Kekeluargaan, Kebersamaan/Keguyuban, dan Keserasian.

BAB III
VISI, MISI, DAN TUJUAN

PASAL 3

1.      Visi
Terciptanya Keberdayaan dan Kemandirian Petani dalam mewujudkan Ketahanan Pangan Masyarakat.

2.      Misi
a.       Meningkatkan kebersamaan antar petani.
b.      Meningkatkan Kesejahteraan taraf hidup masyarakat khususnya para petani.
c.       Membangun perekonomian masyarakat di bidang pertanian.

d.      Membangkitkan semangat bertani bagi masyarakat luas.
e.       Peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan-pelatihan, penyuluhan, dan penempahan keterampilan agar para petani lebih berdaya-guna dan mandiri.

3.      Tujuan
Poktan Dewi Sri bertujuan sebagai berikut :
a.       Mengembangkan informasi-informasi yang berkaitan di bidang pertanian bagi para petani.
b.      Membangun dan memupuk rasa kekeluargaan, kebersamaan/keguyuban, dan keserasian antar petani.
c.       Membangun keberdayaan dan kemandirian dalam rangka peningkatan sumber daya manusia serta peningkatan sumber daya manusia serta peningkatan taraf perekonomian petani.
d.      Ikut mensukseskan program pemerintah dalam bidang pertanian sebagai upaya ketahanan pangan masyarakat.

BAB IV
USAHA

PASAL 4

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Poktan Dewi Sri menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
1.      Mengembangkan usaha Pertanian Organik dengan memanfaatkan Mikro Organisme Lokal (MOL) yang dibuat dari bahan yang ramah lingkungan dan mudah didapat serta murah harganya.
2.      Pemasaran hasil-hasil produksi dibidang pertanian.
3.      Mengelola dan mengembangkan dan memasarkan hasil-hasil pertanian.
4.      Mengelola dan mengembangkan usaha peternakan dan pertanian.
5.      Mengembangkan usaha-usaha budidaya tanaman hortikultura.
6.      Menjalin mitra kepada Pemerintah Lokal, Pihak sponsorship, Donatur yang bersifat tidak mengikat,dan Kaum-Kaum Peduli/Stakeholder dibidang pertanian, serta BUMN maupun BUMS dan lain sebagainya.
7.      Mengadakan usaha-usaha lainnya yang menyangkut kepentingan anggota kelompok maupun masyarakat.

BAB V
KEANGGOTAAN DAN SYARAT KEANGGOTAAN

PASAL 5
KEANGGOTAAN 
1.      Anggota Poktan-Dewi Sri dibentuk untuk masa bakti 4 (Empat) Tahun, dengan tiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat dilakukan penggantian (reshuffle) dan atau dapat dipilih ulang melalui tata cara pemilihan yang disepakati secara bersama.
2.      Sistem pemilihan anggota Poktan-Dewi Sri adalah melalui sistem demokrasi terbuka yang dapat dipertanggung jawabkan secara bersama. 

PASAL 6
SYARAT KEANGGOTAAN
       Adapun yang diterima menjadi anggota Poktan ini ialah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Merupakan Petani dan peternak yang tinggal di kelurahan dan atau dapat diizinkan dari pihak yang berprofesi lain jika dan hanya jika telah mendapat rekomendasi dan pertimbangan khusus oleh pengurus.
2.      Mempunyai kepentingan dan cita-cita yang sama.
3.      Menyetujui isi Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga dan Keterntuan yang berlaku di Poktan-Dewi Sri.
4.      Mengisi format permohonan pengajuan untuk menjadi anggota Poktan-Dewi Sri.
5.      Petani dan Peternak yang menjadi Anggota Poktan-Dewi Sri harus mengajukan permintaan permohonan kepada pengurus (bagi yang tidak ikut dalam musayawarah pembentukan).
6.      Pengurus secara musyawarah dan mufakat mempertimbangkan permohonan tersebut dan membicarakannya dalam rapat internal pengurus Poktan-Dewi Sri.
7.      Pemohon yang diterima akan didaftarkan dalam buku daftar anggota kepengurusan.
8.      Bila pengurus menolak permohonan untuk menjadi anggota maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan pada rapat anggota berikutnya.
9.      Poktan-Dewi Sri dapat menerima anggota luar biasa.
10.  Penjelasan tentang kriteria anggota luar diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 7
Keanggotaan dinyatakan berakhir bilamana :
1.      Meninggal dunia
2.      Berhenti atas kehendak sendiri baik secara lisan maupun tulisan.
3.      Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
4.      Melakukan perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
5.      Diberhentikan dengan tidak hormat/dipecat karena perbuatan yang dapat merugikan nama baik kelompok dan pengurus serta melakukan tindakan penyalahgunaan, penyelewengan dan ketidak-terbukaan yang berkaitan dengan keuangan organisasi.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

PASAL 8
HAK ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai hak antara lain :
1.      Mendapatkan hak yang sama dan seimbang  yang tercermin dalam AD/ART dan Peraturan lain yang diatur dan disepakati bersama.

2.      Hak untuk berbicara baik lisan dan tulisan, memilih dan dipilih, mengeluarkan pendapat dan menghargai pendapat yang lain dalam bingkai etika dan norma-norma kebersamaan dan keselarasan.
3.      Mendapatkan sisa hasil usaha dari usaha yang dikelola secara bersama.
4.      Melakukan pengawasan (monitoring) terhadap perjalanan Organisasi dan Usaha-usaha Organisasi.
5.      Memberikan kritik dan saran baik lisan dan tulisan demi perbaikan dan keberlanjutan organisasi.

PASAL 9
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai kewajiban antara lain :
1.      Untuk hadir secara aktif mengambil bahagian dalam pertemuan/rapat/musyawarah Poktan-Dewi Sri
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Poktan-Dewi Sri.
3.      Tunduk dan patuh kepada Anggaran dasar, Anggaran rumah Tangga, Peraturan Khusus dan atau Peraturan Tambahan serta Hasil Keputusan Rapat Anggota.
4.      Mengelola, mengembangkan dan memlihara usaha-usaha Poktan-Dewi Sri berdasarkan prinsip-prinsip Transparansi dan akuntabilitas.
5.       Membayar Iuran Wajib Anggota (IWA) yang besarannya disepakati secara bersama.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI

PASAL 10

1.      Poktan-Dewi Sri memiliki struktur pengurus yang terdiri dari :
-          Ketua, Sekretaris, Bendahara I dan Bendahara II.

2.      Poktan-Dewi Sri dapat membentuk Dewan Penasehat, Dewan Pengawas, Dewan Pakar dan lain sebagainya apabila dianggap sangat perlu demi jalannya organisasi.

3.      Poktan-Dewi Sri memiliki unit-unit pendukung organisasi antara lain :
-          Unit Humas, Unit Pengembangan SDM, Unit Pengelolaan Teknis Produksi dan Unit Pemasaran Produksi.

4.      Poktan-Dewi Sri dapat membentuk unit-unit lainnya yang dianggap perlu dan disesuaikan dengan kebutuhan bersama.

BAB VIII
RAPAT ANGGOTA POKTAN - Dewi Sri

PASAL 11
Adapun bentuk-bentuk rapat didalam Poktan-Dewi Sri antara lain :
1.      Rapat Besar (Rabes), dilakukan setiap 4 (empat) tahun sekali untuk memilih ketua, sekretaris dan bendahara pada akhir masa jabatan.

2.      Rapat Kerja (Raker), dilakukan setiap 2 tahun sekali untuk membahas rencana kerja organisasi.
3.      Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun untuk mengadakan evaluasi organisasi serta melakukan penilaian kinerja unit-unit yang ada dalam Poktan-Dewi Sri dan atau merekomendasikan sesuatu yang dianggap penting/urgen dan membicarakannya sebagai salah satu upaya rencana kerja tindak lanjut yang bersesuaian dengan kondisi yang ada.

4.      Rapat Koordinasi Anggota (RKA) dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk melakukan pengkoordinasian sesama pengurus, unit-unit pendukung dan anggota organisasi.
BAB IX
PENGAWASAN

PASAL 12

1.      Poktan-Dewi Sri berkewajiban melakukan pengawasan atas dirinya, dan atau telah tertuang dalam Bab V pasal 7 butir 4.
2.      Dewan Pengawas dibentuk melalui Rapat Anggota Tahunan. Dewan Pengawas merupakan unsur-unsur yang memiliki criteria-kriteria antara lain : Jujur, Amanah, Terbuka, dan Bertanggung Jawab.
3.      Dewan Pengawas berjumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

BAB X
SUMBER PENDANAAN POKTAN-Dewi Sri

PASAL 13
Sumber-sumber dana/keuangan Poktan-Dewi Sri diperoleh dari :

1.      Pihak Donatur
2.      Kaum-Kaum Peduli/Stakeholder
3.      Sponsorship yang tidak mengikat.
4.      Iuran Wajib Anggota (IWA)
5.      Bantuan dari Pemerintah Daerah, Pihak BUMN dan atau BUMS
6.      Kegiatan-kegiatan lain oleh lembaga sendiri yang sah.


BAB XI
PEMBUBARAN

PASAL 14

1.      Pembubaran Poktan-Dewi Sri dapat dilakukan melalui :
a.       Keputusan rapat anggota
b.      Keputusan Pemerintah.

2.      Dalam hal Poktan-Dewi Sri dibubarkan maka seluruh kekayaan dan inventaris yang dimiliki dimusyawarahkan secara mufakat bersama seluruh pengurus dan anggota yang terkait.




BAB XII
PENUTUP

PASAL 15

1.      Hal-hal lain yang belum ditulis dan ditetapkan dalam anggaran dasar, akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta aturan-aturan tambahan yang disepakati secara musyawarah dan mufakat.

2.      Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di    :  Purworejo
Pada tanggal     :  12 Juli 2016

Pimpinan Musyawarah




NUR SOLEH

Sekertaris



TEGUH PRIONO
Mengetahui,
Kepala Desa Kemadu Lor




H. SUTIYONO

Penyuluh Pertanian




OKTAVIA A.P, S.St
NIP: 19720311 199403 1 002













BAB III
PENUTUP
Dinas Pertanian Kabupaten Purworejo saat ini menggalakkan usaha untuk meningkatkan hasil panen di daerah pedesaan. Dengan mengusahakan setiap desa di Kabupaten Purworejo untuk membentuk kelompok-kelompok tani. Diharapkan dengan pembangunan di bidang pertanian ini dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Hal ini tidak lepas dari peran satuan kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purworejo. Kelompok Tani DEWI SRI sangat mendukung sekali program-program yang dilakukan oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Banyumas dalam mentransformasikan ilmu dan teknologi di bidang pertanian.
Besar harapan kami agar dapat terkabul permohonan ini dan atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

***

sumber : Tugas Laporan Mahasiswa STPP Magelang 2016
Mata Kuliah : Perencanaan Penyuluhan Pertanian 1
Dosen Pengampu : Ir.J.Sulardi,M.Si

Tidak ada komentar:

Posting Komentar